PALEMBANG, KRIMSUS86.COM – Perkara dugaan korupsi terkait pengondisian 10 paket proyek di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum salah satu terdakwa menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD PALI yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang semula dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) terpaksa ditunda. Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Kamis (12/11/2026).
Perkara dugaan penyimpangan pengadaan 10 paket proyek pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) serta Dinas Pendidikan Kabupaten PALI tersebut menyeret lima orang terdakwa, yakni Sephy Hendika selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkimtan PALI, Ardi Ferdian selaku ASN Dinas Perkimtan PALI, Arif Gunawan selaku PPK Dinas Pendidikan PALI, serta Subela dan Yusrizal yang merupakan pihak swasta atau rekanan proyek.
Di tengah proses persidangan, Advokat Hafi Al Hakim, selaku kuasa hukum terdakwa Ardi Ferdian, menyampaikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengondisian proyek sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut Hafi, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari pelaksanaan perintah pihak lain, yang disebut berasal dari oknum anggota DPRD dan kepala dinas yang menjabat saat itu.
“Klien kami tidak ikut melakukan pengondisian proyek. Apa yang dilakukan merupakan bagian dari perintah pihak lain, yakni dari DPRD dan kepala dinas pada saat itu,” ujar Hafi.
Hafi menegaskan, pengungkapan perkara tersebut semestinya dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam proses pengaturan proyek, mulai dari tahap inisiasi, pembagian paket pekerjaan, hingga pelaksanaan kegiatan.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten PALI beserta orang-orang kepercayaannya. Menurutnya, apabila terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tersebut, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
“Peran oknum anggota DPRD Kabupaten PALI dalam perkara ini sangat jelas menurut kami. Proyek tersebut diduga merupakan proyek yang diarahkan oleh oknum anggota DPRD beserta orang kepercayaannya. Bahkan, pengaturan proyek diduga bermula dari mereka. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa pihak-pihak tersebut hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap penyidikan maupun proses persidangan tidak hanya berfokus pada lima terdakwa yang saat ini menjalani proses hukum. Dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut juga diharapkan dapat didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Hafi, prinsip penegakan hukum harus mengedepankan keadilan, transparansi, serta tidak tebang pilih. Setiap pihak yang terbukti memiliki peran dalam dugaan penyimpangan proyek harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, persidangan terhadap kelima terdakwa masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (12/11/2026).
Publik kini menantikan jalannya persidangan tersebut untuk mengungkap secara terang mekanisme dugaan pengondisian 10 paket proyek, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten PALI.
Catatan: Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini merupakan pernyataan pihak kuasa hukum dan masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
(Hendri Gradak//red)






