BOGOR – KRIMSUS86.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, yang akrab disapa Jaro Ade, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Semula, Jaro Ade dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/10/2026). Namun, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (29/10/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi berupa pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Selain Jaro Ade, KPK juga memanggil empat orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yakni:
1. Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor.
2. Arif Rahman, Inspektur Daerah Kabupaten Bogor.
3. Sesilia Windy Gloriana, aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
4. Gilang Windu, ajudan Bupati Bogor.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK disebut telah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/8/2026). Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar.
Hingga informasi ini disusun, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan rilis ini.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme pemotongan upah pungut pajak dan retribusi serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa, memperjelas peran pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sesuai ketentuan hukum.
Proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh orang tersebut.
KRIMSUS86.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari KPK dan pihak-pihak terkait.
Sumber: Bahan rilis yang diterima redaksi
Penulis: Yn NST
Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM






