INDRAMAYU – KRIMSUS86.COM – Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di kawasan persawahan Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Indramayu, Atim Sawano, mendesak Polres Indramayu segera menindaklanjuti kegiatan tersebut guna memastikan legalitas dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atim menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanah di lahan persawahan perlu mendapat pengawasan, terutama apabila material hasil galian diangkut menggunakan dump truck untuk dimanfaatkan atau diperjualbelikan sebagai tanah urugan.
Menurutnya, keberadaan alat berat dan aktivitas pengangkutan tanah tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa suatu kegiatan telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Legalitasnya perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, status lahan, peruntukan ruang, serta dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Polres Indramayu perlu segera menelusuri aktivitas penggalian tanah tersebut agar jelas apakah kegiatan itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian pokok desakan Atim terkait persoalan tersebut.
Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (27/10/2026), sejumlah dump truck terlihat hilir mudik di sekitar kawasan penggalian tanah di Desa Pegagan.
Aktivitas kendaraan pengangkut material tersebut menjadi perhatian karena debu yang beterbangan saat kendaraan melintas dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan, terlebih di tengah kondisi musim kemarau.
Keluhan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, termasuk untuk mengetahui kondisi jalan, potensi gangguan terhadap lingkungan, serta langkah yang diperlukan guna meminimalkan dampak aktivitas pengangkutan material.
Atim menilai, persetujuan pemerintah desa tidak serta-merta menggantikan perizinan dari instansi berwenang apabila kegiatan yang dilakukan memang diwajibkan memenuhi persyaratan tertentu.
Apabila tanah hasil pengerukan diangkut keluar lokasi untuk diperjualbelikan atau digunakan sebagai material urugan, instansi teknis perlu menelaah karakteristik kegiatan tersebut, termasuk apakah masuk dalam kategori usaha pertambangan yang memerlukan perizinan sesuai ketentuan.
Selain aspek perizinan, status lahan yang digunakan juga perlu dipastikan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah lokasi tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), atau kawasan lain yang memiliki ketentuan khusus terkait pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan alat berat atau aktivitas pengangkutan tanah. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lapangan, status lahan, karakteristik kegiatan, serta dokumen yang dimiliki pihak pengelola.
Atim mendorong Polres Indramayu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan penggalian tersebut, asal-usul material tanah, tujuan pengangkutannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Selain kepolisian, instansi yang membidangi pertambangan, tata ruang, lingkungan hidup, dan perlindungan lahan pertanian juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar penanganan persoalan tidak hanya berfokus pada lalu lintas kendaraan pengangkut tanah, tetapi juga mencakup legalitas kegiatan, dampak terhadap lingkungan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan peraturan yang berlaku.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Dalam informasi awal yang diterima tim investigasi, seseorang berinisial M disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penggalian tanah tersebut. Namun, informasi mengenai peran yang bersangkutan belum terkonfirmasi secara independen.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan terverifikasi mengenai status perizinan kegiatan, identitas penanggung jawab resmi, maupun tanggapan dari pihak berinisial M dan instansi terkait.
Karena itu, informasi mengenai keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera memberikan penjelasan yang transparan mengenai kegiatan penggalian tanah di Desa Pegagan. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, perlindungan lahan pertanian, dan kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, legalitas penggalian, status lahan, serta tanggapan pihak pengelola dan instansi terkait masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta memenuhi prinsip jurnalistik yang profesional.
Sumber: Tim Investigasi IWOI Indramayu
WARDONO – KORWIL JABAR
KRIMSUS86.COM – Tegas, Lugas, Terpercaya.






