AMBON, KRIMSUS86.COM — Kebijakan Pemerintah Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, terkait pemberian izin atau rekomendasi pembangunan bangunan di atas wilayah perairan yang disebut masih dalam status sengketa menuai sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keabsahan administrasi, kepastian hukum, serta potensi dampak sosial di tengah masyarakat.
Pembangunan di wilayah pesisir yang diklaim sebagai bagian dari petuanan adat, tetapi masih diperselisihkan oleh sejumlah pihak, dinilai perlu mendapat perhatian serius. Pemerintah negeri dan instansi berwenang diharapkan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengabaikan hak pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.
Dalam tradisi masyarakat Maluku, petuanan laut memiliki nilai penting dalam kehidupan sosial, budaya, dan tata kelola adat di tingkat negeri. Namun, pengakuan terhadap hak dan kewenangan adat tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum nasional, khususnya terkait pemanfaatan ruang laut dan wilayah pesisir.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjadi salah satu landasan hukum yang relevan untuk menilai pemanfaatan wilayah pesisir.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan kesesuaian tata ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) apabila diwajibkan berdasarkan peraturan terkait.
Dengan demikian, surat keterangan, persetujuan, atau rekomendasi dari pemerintah negeri tidak serta-merta dapat menggantikan kewenangan perizinan yang dimiliki instansi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Apabila benar lokasi pembangunan masih menjadi objek sengketa, status tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, serta proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberian izin atau rekomendasi pembangunan di tengah sengketa berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap dasar penguasaan, kewenangan pemberi izin, dan persyaratan pemanfaatan ruang laut.
Surat yang diterbitkan oleh pemerintah negeri juga tidak dengan sendirinya mengakhiri sengketa ataupun menghapus klaim pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan penelusuran terhadap dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin atau rekomendasi tersebut, termasuk batas kewenangan pejabat yang menandatanganinya.
Keabsahan kebijakan itu perlu dinilai berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan klaim sepihak dari pihak yang bersengketa.
Pembangunan yang berlangsung ketika status penguasaan atau pemanfaatan lokasi belum jelas berisiko memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Dalam konteks kehidupan adat di Maluku, persoalan yang menyangkut petuanan dapat melibatkan hubungan antar-soa maupun kelompok masyarakat yang memiliki klaim berbeda.
Jika tidak ditangani secara hati-hati, perselisihan berpotensi berkembang menjadi aksi penolakan, pemalangan lokasi, penerapan sasi adat, atau tindakan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Di sisi lain, pihak yang telah mengeluarkan biaya pembangunan juga berisiko mengalami kerugian apabila kemudian terbukti terdapat persoalan mendasar terkait alas hak, persetujuan, atau perizinan.
Karena itu, penyelesaian sengketa secara transparan dan berdasarkan hukum dinilai penting untuk melindungi kepentingan semua pihak serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas.
Pemerintah Negeri Hila diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan izin atau rekomendasi pembangunan, status lokasi yang dipersoalkan, serta langkah yang telah ditempuh untuk menyelesaikan sengketa.
Instansi pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, kelautan, tata ruang, dan pemerintahan daerah juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya apabila diperlukan.
Mediasi yang melibatkan para pihak, tokoh adat, Saniri Negeri, serta instansi terkait dapat menjadi salah satu langkah penyelesaian. Selama sengketa belum menemukan kejelasan, penghentian sementara aktivitas pembangunan atau penerapan status quo dapat dipertimbangkan berdasarkan kesepakatan para pihak maupun keputusan pejabat atau lembaga berwenang sesuai hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan sepihak sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh masyarakat.
Hingga berita ini disusun, keabsahan izin atau rekomendasi yang dipersoalkan, status hukum lokasi, serta tanggapan resmi Pemerintah Negeri Hila masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait.
Pemberitaan ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pembangunan di wilayah pesisir harus memperhatikan kewenangan hukum, ketentuan pemanfaatan ruang laut, penghormatan terhadap masyarakat adat, dan kepastian hak para pihak.
Penyelesaian yang transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan diharapkan menjadi jalan terbaik agar persoalan di Negeri Hila tidak berkembang menjadi konflik sosial yang merugikan masyarakat.
(Erwin Ollong//Redaksi KRIMSUS86.COM)






