Serang Polisi dengan Sajam Saat Ditangkap, Residivis Curat Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Tim Gabungan Polres Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Polsek Bangun Rejo berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (19), warga Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor dan mobil lintas kabupaten.

Penangkapan terhadap terduga pelaku yang disebut sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) dini hari. DS diamankan saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Berita Lainnya

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.Tr.K., bersama personel gabungan.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Muharrom, mengungkapkan bahwa DS diduga terlibat dalam 16 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

Selain itu, terduga pelaku juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pringsewu, serta Lampung Utara.

“Di wilayah Tanggamus, pelaku diduga mencuri satu unit mobil Toyota Agya berwarna putih dan Mitsubishi L300. Sementara di Pringsewu, pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor di dua TKP, serta dua TKP lainnya di Kotabumi, Lampung Utara,” jelas Iptu Muharrom.

Serang Petugas Menggunakan Senjata Tajam

Dalam proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap DS. Pasalnya, terduga pelaku disebut berusaha menyerang anggota kepolisian menggunakan senjata tajam jenis laduk saat hendak diamankan.

Akibat tindakan tersebut, DS mengalami luka tembak pada betis kaki kanannya dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis laduk saat hendak ditangkap,” ungkap Iptu Muharrom.

Dua Rekan Diduga Terlibat Masuk DPO

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, DS mengaku menjalankan aksi pencurian bersama dua orang rekannya berinisial RD dan UD.

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan kelompok tersebut.

Dari tangan DS, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Sebilah senjata tajam jenis laduk.

– Empat mata kunci berbentuk L/T.

– Satu buah pirek.

– Satu buah korek api dan pipet.

– Satu butir amunisi senjata api kaliber 5,56 mm.

– Dua buah kunci L.

– Satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Atas dugaan perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan DS dalam sejumlah kasus pencurian lintas kabupaten dan memburu dua orang yang telah ditetapkan masuk DPO.

Pewarta: Sahrul // Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait