Tambang Pasir di Seputih Mataram Disorot, Jalan Rusak dan Pungutan Portal Dipersoalkan

LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM – Aktivitas penambangan pasir di tepian Sungai Way Seputih, khususnya di Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap tersebut disinyalir berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan uang portal terhadap kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan, aktivitas pengangkutan pasir menggunakan armada truk masih berlangsung. Sejumlah warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah dan menduga kendaraan berat pengangkut pasir menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan tersebut.

Berita Lainnya

Tambang pasir yang berada di sekitar Kampung Subing Karya, termasuk kawasan dekat penyeberangan yang disebut milik Rudi, menjadi salah satu lokasi yang disorot. Selain itu, terdapat lokasi lain yang oleh sumber di lapangan disebut berkaitan dengan seseorang berinisial Sandi, yang menurut informasi merupakan aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas sebagai guru di salah satu SMP negeri di wilayah Bandar Mataram.

Tim media juga memperoleh informasi mengenai sejumlah nama yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang berkaitan dengan pangkalan pasir aktif di kawasan tersebut, yakni Sodim, Jarno, Kholik, dan Suradi.

Informasi mengenai kepemilikan, status perizinan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui instansi berwenang. Penyebutan nama dalam pemberitaan ini bukan merupakan penetapan kesalahan hukum.

Dampak aktivitas pengangkutan pasir disebut tidak hanya dirasakan masyarakat Kampung Subing Karya. Sejumlah kampung lain yang dilaporkan terdampak kerusakan jalan antara lain Bumi Setia Mataram, Varia Agung, Banjar Agung Mataram, Uman Agung Mataram, dan Sendang Agung Mataram.

Kerusakan yang dikeluhkan meliputi jalan usaha tani yang memburuk hingga ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan berat. Sementara itu, aktivitas penambangan di tepian sungai juga dikhawatirkan memicu pengikisan tanah dan longsor pada bantaran sungai.

Seorang warga Kampung Subing Karya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa kondisi jalan di wilayahnya telah lama mengalami kerusakan.

“Jalan di sini rusak parah. Sudah puluhan tahun kondisinya seperti ini akibat terdampak kendaraan truk bermuatan pasir,” ungkapnya kepada tim media.

Keluhan serupa disampaikan seorang warga Uman Agung. Ia menyebut jalan di kampungnya mengalami kerusakan parah yang diduga berkaitan dengan lalu lintas truk pengangkut pasir dari arah Subing Karya.

Keluhan masyarakat tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis guna memastikan penyebab kerusakan, tingkat kerusakan infrastruktur, serta pihak yang bertanggung jawab.

Dalam penelusuran di lapangan, tim media memperoleh keterangan dari sejumlah pengemudi truk mengenai harga pembelian pasir dan biaya yang harus dikeluarkan selama pengangkutan.

Seorang pengemudi yang mengaku membeli pasir dari pangkalan milik Sodim menyebut harga pembelian sebesar Rp500.000. Pasir tersebut kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan harga Rp1.300.000.

Sementara itu, pengemudi lain yang mengaku berasal dari Kabupaten Mesuji menyampaikan bahwa dirinya membeli pasir dari pangkalan yang disebut milik Rudi seharga Rp480.000. Ia juga menyebut adanya pungutan portal jalan sebesar Rp20.000 dan mengatakan pasir tersebut dijual di Mesuji dengan harga Rp1.900.000.

Harga-harga tersebut merupakan keterangan dari pengemudi yang diwawancarai dan belum diverifikasi secara independen oleh tim media.

Tim media selanjutnya mendatangi lokasi yang disebut sebagai tempat penarikan uang portal jalan. Di lokasi tersebut, seorang pria bernama Sendul, yang menurut informasi merupakan warga Kampung Varia Agung, disebut melakukan penarikan pungutan terhadap kendaraan yang melintas.

Sendul menerangkan bahwa pungutan portal untuk wilayah Subing Karya dan Varia Agung sebesar Rp10.000. Ia juga menyebut adanya pungutan di wilayah Bumi Setia dengan istilah pajak.

Ketika tim media hendak mengambil dokumentasi di lokasi, Sendul dilaporkan melarang kegiatan tersebut.

Dalam keterangannya kepada tim media, Rudi, warga Kampung Subing Karya, mengaku sebagai pemilik tambang pasir sekaligus pengelola dan penanggung jawab kegiatan pungutan portal jalan di wilayah Subing Karya, Varia Agung, dan Bumi Setia.

“Pungutan portal sejumlah Rp20.000 adalah untuk perbaikan jalan. Kalau memang ada sisa, ya wajar saja,” demikian keterangan Rudi sebagaimana disampaikan kepada tim media.

Meski demikian, dasar hukum penarikan pungutan tersebut, pihak yang berwenang menetapkannya, mekanisme pengelolaan dana, serta bukti penggunaan uang untuk perbaikan jalan masih perlu diklarifikasi. Apabila pungutan dilakukan tanpa kewenangan atau dasar hukum yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas berbagai keluhan tersebut, tim media meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Tengah dan DLH Provinsi Lampung menindaklanjuti dugaan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di tepian Sungai Way Seputih.

Pemeriksaan di lapangan diperlukan untuk mengetahui status perizinan kegiatan, kesesuaian aktivitas dengan ketentuan lingkungan hidup, potensi pengikisan bantaran sungai, serta langkah pemulihan yang mungkin diperlukan.

Selain itu, aparat penegak hukum, termasuk Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, dan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Pemerintah daerah dan instansi yang membidangi infrastruktur juga diharapkan mengevaluasi kerusakan jalan di wilayah terdampak, termasuk menelusuri kontribusi kendaraan bermuatan berat dan memastikan adanya langkah penanganan yang tepat.

Penanganan yang transparan diperlukan agar persoalan lingkungan, kerusakan jalan, dan dugaan pungutan portal tidak terus menjadi beban masyarakat.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas tambang pasir, kewenangan pungutan portal, serta penggunaan dana yang diklaim untuk perbaikan jalan masih memerlukan konfirmasi dari instansi terkait dan pihak-pihak yang disebutkan.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pengelola tambang, pihak yang dikaitkan dengan kepemilikan pangkalan pasir, pemerintah kampung, instansi terkait, dan aparat penegak hukum, untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Sahrul // Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait