WARGA ACEH TENGGARA KELUHKAN TIANG LISTRIK DI AREA RUMAH, PLN DIMINTA BERIKAN PENJELASAN

KUTACANE, ACEH TENGGARA — KRIMSUS86.COM,Seorang warga Kabupaten Aceh Tenggara berinisial JT mengeluhkan keberadaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang disebut berdiri di atas tanah miliknya. Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu pembangunan rumah yang tengah direncanakannya, bahkan menurut pengakuan JT, tiang listrik itu terpaksa berada di dalam bangunan rumahnya.

JT menyampaikan persoalan tersebut kepada awak media KRIMSUS86.COM karena merasa keberatan atas penggunaan lahan yang diklaimnya sebagai milik keluarga tanpa adanya penyelesaian yang jelas terkait izin penggunaan tanah maupun kemungkinan kompensasi.

Berita Lainnya

Menurut keterangan JT, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik orang tuanya dan kini ditempatinya berdasarkan dokumen kepemilikan berupa sertifikat. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan tiang listrik tersebut dipasang di lokasi itu.

“Saya mau membangun rumah, Bang, tetapi tiang listrik itu berada di tanah saya. Mau saya pindahkan tidak bisa, mau saya bongkar takut tersengat listrik dan berurusan dengan PLN. Akhirnya tiang itu terpaksa masuk ke dalam bangunan rumah saya. Saya sangat kecewa,” ungkap JT kepada awak media.

JT berharap pihak PLN segera melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan solusi atas persoalan tersebut. Ia juga mengkhawatirkan aspek keselamatan penghuni rumah apabila posisi tiang dan jaringan listrik tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Direktur PLN Aceh Tenggara Disebut Menyampaikan Tidak Ada Kompensasi untuk Tiang

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, awak media KRIMSUS86.COM menghubungi Direktur PT PLN (Persero) di Aceh Tenggara, Mirwan, pada Rabu malam, 14 Oktober 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konfirmasi tersebut, Mirwan menyatakan bahwa kompensasi tidak diberikan untuk tiang listrik, sedangkan kompensasi yang dimaksud berlaku bagi menara transmisi.

“Tidak ada kompensasi, Bang, kalau untuk tiang. Yang ada kompensasi untuk tower transmisi. Jika yang punya tanah keberatan, surati saja, Bang,” demikian pernyataan yang disampaikan Mirwan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan ini.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang disampaikan JT tidak hanya berkaitan dengan kompensasi, tetapi juga menyangkut dasar penggunaan tanah, status perizinan pemasangan tiang, serta aspek keselamatan apabila jaringan listrik berada di area bangunan tempat tinggal.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya kewajiban kompensasi dalam kasus ini perlu didasarkan pada status tanah, waktu pemasangan, jenis jaringan listrik, dokumen perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan tersebut perlu ditelaah dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan pertanahan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ketentuan mengenai penggunaan tanah dan kompensasi perlu ditelaah berdasarkan Pasal 27 serta Pasal 30 dan Pasal 31, sesuai dengan jenis hak yang digunakan, bentuk pemanfaatan tanah, dan kondisi jaringan listrik yang bersangkutan.

Penerapan ketentuan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keberadaan sebuah tiang. Perlu dipastikan apakah penggunaan tanah telah memiliki dasar hukum, apakah terdapat persetujuan atau hak yang relevan, serta apakah objek tersebut memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan terkait.

Kedua, ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Posisi tiang dan jaringan listrik yang berdekatan dengan atau berada di dalam bangunan perlu diperiksa oleh petugas teknis yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian instalasi, jarak aman, serta perlindungan terhadap risiko sengatan listrik, korsleting, dan kebakaran.

Peraturan mengenai ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi juga perlu diterapkan sesuai dengan jenis jaringan yang terpasang. Ketentuan jaringan transmisi tidak serta-merta dapat diberlakukan dengan cara yang sama terhadap seluruh tiang distribusi listrik.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Status kepemilikan tanah dan perlindungan hak pemegang sertifikat perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. Namun, penilaian apakah pemasangan tiang tersebut melanggar hak atas tanah harus didasarkan pada dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, dan dasar hukum pemasangannya.

Seorang praktisi hukum di Aceh Tenggara berinisial A, sebagaimana disampaikan kepada media, menilai persoalan penggunaan tanah masyarakat untuk kepentingan jaringan listrik perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.

Menurutnya, kepastian mengenai hak pemilik tanah, dasar pemasangan tiang, serta kemungkinan kompensasi harus dijawab berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen yang dapat diperiksa.

Ia berharap PLN tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.

Melalui KRIMSUS86.COM, JT menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PLN, yaitu:

1. Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan tiang listrik di area tanah dan bangunan yang ditempatinya.

2. Memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan perizinan pemasangan tiang listrik tersebut.

3. Mengevaluasi aspek keselamatan jaringan listrik serta memindahkan atau menata ulang posisi tiang apabila hasil pemeriksaan teknis dan hukum menunjukkan bahwa tindakan tersebut diperlukan.

4. Menjelaskan hak JT terkait penggunaan tanah dan kemungkinan ganti rugi atau kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

JT berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pengaduan resmi sehingga hak pemilik tanah dan kepentingan pelayanan ketenagalistrikan dapat ditangani secara proporsional.

Persoalan ini diharapkan mendapat perhatian dari manajemen PLN di tingkat unit wilayah maupun pusat, serta instansi pemerintah terkait apabila diperlukan, khususnya dalam aspek perlindungan hak masyarakat dan keselamatan ketenagalistrikan.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Direktur PLN Aceh Tenggara, Mirwan, PLN UID Aceh, PLN Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status pemasangan tiang, dasar penggunaan tanah, ketentuan kompensasi, dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dokumen perizinan pemasangan tiang, hasil pemeriksaan teknis, serta tanggapan tertulis lebih lanjut dari pihak PLN belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media. Dugaan pelanggaran hukum belum dapat dinyatakan terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh bukti yang memadai. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Tomi pasla.SPd)

Media: KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait