PESAWARAN, LAMPUNG — KRIMSUS86.COM
Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi perhatian publik. Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan keterangan pihak kejaksaan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp429 juta. Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian selama dua tahun anggaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan anggaran publik yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, peningkatan pelayanan masyarakat, serta kesejahteraan warga.
PENYIDIK TEMUKAN DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN
Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Umi Kalsum, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardi Herlian Syah, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta sejumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penanganan perkara oleh Kejari Pesawaran, dengan nilai kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp429 juta.
Seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembuktian atas perkara tersebut selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
MISRIADI DITAHAN SELAMA 20 HARI
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, Misriadi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026.
Penahanan dimulai pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk jangka waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Tahapan selanjutnya akan mengikuti perkembangan penyidikan serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
KEJAKSAAN TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI
Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa.
Dana Desa pada prinsipnya harus digunakan sesuai perencanaan, peruntukan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya juga harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus memberikan manfaat nyata bagi warga, baik melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, maupun program pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa menjadi hal penting untuk memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
PUBLIK MENANTI PROSES HUKUM YANG TRANSPARAN
Perkara dugaan korupsi Dana Desa di Desa Durian kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di tingkat pemerintahan desa.
Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi masyarakat dalam memantau pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.
Keterbukaan informasi mengenai perencanaan, realisasi anggaran, serta hasil pembangunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut, termasuk proses pembuktian atas dugaan penyimpangan anggaran yang sedang ditangani Kejari Pesawaran.
Penanganan perkara ini diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH HARUS DIHORMATI
Penetapan seseorang sebagai tersangka dan tindakan penahanan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Kedua tindakan tersebut tidak dengan sendirinya berarti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.
Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KRIMSUS86.COM akan terus mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Dana Desa untuk kepentingan rakyat. Pengelolaannya harus transparan, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
(An/Red)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






