Disorot LSM PKP, Kadis Pendidikan Gunungsitoli Janji Turun Langsung ke Proyek SMPN 3 Loloana’a

GUNUNGSITOLI – Pelaksanaan proyek revitalisasi UPTD SMP Negeri 3 Loloana’a yang berlokasi di Desa Loloana’a, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kota Gunungsitoli. Sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari instalasi listrik yang dinilai perlu diperiksa dari aspek keselamatan hingga pengelolaan material sisa bongkaran bangunan lama, menjadi perhatian lembaga tersebut.

Persoalan itu disampaikan langsung oleh perwakilan DPD LSM PKP kepada Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli dalam pertemuan pada Selasa (13/10/2026). Rombongan LSM PKP diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan di ruang kerjanya.

Berita Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, DPD LSM PKP menyampaikan dua persoalan utama yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, instalasi listrik di lingkungan sekolah yang diduga belum memenuhi standar keselamatan. Kedua, pengelolaan material sisa pembongkaran bangunan lama yang diduga dilakukan tanpa mekanisme resmi, meskipun material tersebut disebut masih berkaitan dengan Barang Milik Daerah (BMD).

Kadis Pendidikan Apresiasi Laporan dan Janji Lakukan Pemeriksaan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli mengapresiasi langkah DPD LSM PKP yang menyampaikan informasi tersebut secara langsung. Ia mengaku baru mengetahui secara terperinci persoalan yang dilaporkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPD LSM PKP yang telah datang dan menyampaikan informasi ini secara langsung. Sejujurnya, rincian temuan ini baru saya dengar hari ini,” ujarnya.

Terkait material sisa bongkaran bangunan, Kadis Pendidikan menegaskan bahwa barang yang masih berstatus aset daerah harus dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Penghapusan maupun pemindahtanganan aset tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang sah.

“Aturannya sudah jelas. Barang milik negara atau daerah harus melalui proses resmi, penghapusan atau pemindahtanganan. Tidak boleh langsung dibagi-bagi begitu saja tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi SMPN 3 Loloana’a guna memastikan kondisi faktual di lapangan.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kondisi instalasi listrik, status material sisa bongkaran, serta mekanisme pengelolaan aset yang dipersoalkan.

LSM PKP Tegaskan Material Sisa Bongkaran Harus Dipertanggungjawabkan

Wakil Sekretaris DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, Yason Yonata Gea, S.Pd., menyambut baik respons Kepala Dinas Pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui langkah nyata dan pemeriksaan yang transparan.

Menurut Yason, material sisa pembongkaran bangunan yang masih berstatus Barang Milik Daerah tidak boleh diambil, dibagikan, atau dimanfaatkan secara sepihak oleh pihak mana pun tanpa dasar dan prosedur yang sah.

“Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah tidak boleh diambil, dibagi, atau dimanfaatkan secara sepihak oleh siapa pun, bukan kepala sekolah, bukan komite, dan bukan guru. Semua ada prosedurnya,” tegas Yason.

Ia menilai bahwa akuntabilitas proyek pembangunan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran dan hasil pekerjaan, tetapi juga mencakup pengelolaan material sisa pembongkaran yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan.

“Jangan sampai pengelolaannya dilakukan secara tertutup dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Harus ada pendataan, penilaian aset, dan dokumen resmi,” tambahnya.

Oleh karena itu, DPD LSM PKP meminta agar pihak terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan status material sisa bongkaran serta kesesuaian pengelolaannya dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Instalasi Listrik Diminta Diperiksa Secara Teknis

Selain persoalan aset, LSM PKP juga menyoroti instalasi listrik di lingkungan SMPN 3 Loloana’a yang diduga belum memenuhi standar keselamatan.

Yason meminta agar pemeriksaan dilakukan oleh tenaga teknis atau pihak berkompeten untuk memastikan instalasi tersebut aman digunakan oleh siswa, guru, dan seluruh warga sekolah.

“Keselamatan siswa dan warga sekolah harus jadi prioritas. Jangan menunggu terjadi insiden baru diperbaiki. Periksa menyeluruh, jika tidak standar, wajib diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama dalam setiap pekerjaan pembangunan maupun revitalisasi fasilitas pendidikan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian teknis, perbaikan perlu dilakukan sesuai standar yang berlaku sebelum menimbulkan risiko bagi pengguna bangunan.

LSM PKP Siapkan Aksi Damai Jika Tidak Ada Tindak Lanjut

DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli menyatakan akan terus mengawal komitmen Kepala Dinas Pendidikan untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.

Yason menegaskan, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut konkret, pihaknya bersama masyarakat mempertimbangkan untuk menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli maupun di lokasi proyek revitalisasi SMPN 3 Loloana’a.

“Kami menghargai keterbukaan Kadis. Namun kebenaran tidak boleh dikorbankan demi kenyamanan pihak tertentu. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Pendidikan maupun di lokasi proyek,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa tuntutan yang disampaikan pihaknya berfokus pada penegakan aturan, pemeriksaan instalasi listrik, serta pengelolaan aset daerah secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aksi damai adalah hak konstitusional rakyat untuk menyuarakan keadilan. Yang kami tuntut sederhana: tegakkan aturan, amankan instalasi listrik, dan kembalikan pengelolaan aset negara ke jalur yang benar,” pungkasnya.

Publik Menanti Hasil Pemeriksaan

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menantikan realisasi pemeriksaan lapangan yang dijanjikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan kondisi instalasi listrik, status dan tata kelola material sisa bongkaran, serta langkah perbaikan yang diperlukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Untuk menjaga objektivitas pemberitaan, dugaan yang disampaikan LSM PKP perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis dan administrasi oleh pihak berwenang. Pihak-pihak terkait juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Pewarta: Sediyaman Giawa

Media Cetak Online KRIMSUS86.COM

Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait