Kuasa Hukum H Tegaskan Video TikTok Kanda Holy Berasal dari Produk Jurnalistik, Bukan Hoaks

LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Kuasa hukum H, Adelia Amanda, S.H., dan Julian, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan E.P., S.E., dengan nomor LP/B/579/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 3 Agustus 2026 serta undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Nomor B/2097/X/RES.2.5./2026/Reskrimsus tertanggal 1 Oktober 2026.

Dalam surat resmi Nomor 118/REDAKSI-GH/X/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers RI, kuasa hukum H menegaskan bahwa video yang diunggah melalui akun TikTok Kanda Holy merupakan bagian dari distribusi konten pemberitaan yang sebelumnya dipublikasikan oleh redaksi media.

Berita Lainnya

Menurut kuasa hukum, video tersebut bukan merupakan hasil penyuntingan pribadi wartawan ataupun konten yang dibuat tanpa dasar peliputan. Mereka menyatakan bahwa materi tersebut berasal dari kegiatan investigasi lapangan yang dilakukan bersama oleh tiga media, yakni Gohukrim.com, Media Buktipetunjuk, dan Media Target Krimsus.

Kuasa hukum meminta agar penanganan perkara ini memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga Media Lakukan Peliputan Lapangan terkait Menu MBG

Persoalan ini bermula dari peliputan mengenai menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Juli 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, tim wartawan menerima informasi dari sejumlah siswa mengenai makanan yang disebut-sebut tidak dikonsumsi dan dibuang karena diduga tidak layak atau tidak sesuai dengan standar gizi.

Tim kemudian melakukan peliputan langsung di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, wartawan mendokumentasikan menu makanan yang terdiri atas satu butir telur, satu potong tahu, empat butir buah kelengkeng, nasi, dan sayur asem.

Menurut keterangan kuasa hukum, sejumlah guru memperkirakan nilai menu tersebut berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000. Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa terdapat pagu anggaran makanan sebesar Rp15.000, di luar komponen biaya operasional dapur yang disebut sebesar Rp5.000.

Meski demikian, nilai aktual makanan dan kesesuaiannya dengan ketentuan program MBG perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran, standar menu, serta keterangan pihak yang berwenang.

Dalam peliputan itu, wartawan juga disebut telah mewawancarai Kepala Dapur, Miranti, serta berupaya meminta konfirmasi kepada seorang pihak berinisial S. Menurut kuasa hukum, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan.

Alur Distribusi Video Disebut Mengikuti Arahan Redaksi

Kuasa hukum menjelaskan bahwa materi berupa video, foto, dan catatan hasil peliputan awalnya dikirimkan wartawan kepada redaksi masing-masing media untuk diproses lebih lanjut.

Khusus materi yang dipublikasikan melalui Gohukrim.com, pihak kuasa hukum menerangkan bahwa redaksi melakukan penyuntingan, pemeriksaan, dan penayangan berita melalui kanal resmi media.

Setelah berita dipublikasikan, tautan pemberitaan tersebut kemudian dikirimkan melalui WhatsApp kepada H. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, H selanjutnya membagikan materi pemberitaan melalui akun TikTok Kanda Holy sesuai arahan redaksi.

Dengan demikian, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa tindakan H merupakan bagian dari distribusi berita yang telah dipublikasikan media, bukan inisiatif pribadi untuk membuat atau mengubah materi pemberitaan.

Dalam proses klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Lampung, H disebut telah menjelaskan alur tersebut dan menyerahkan bukti komunikasi dengan redaksi. H juga memenuhi undangan klarifikasi dengan didampingi kuasa hukumnya.

Nama E.P. Disebut Berdasarkan Keterangan Saksi

Mengenai pencantuman nama E.P., S.E., yang disebut dalam pemberitaan berkaitan dengan pengelolaan atau kemitraan dapur MBG di wilayah Tiuh Mekar Jaya dan Tiuh Pagar Jaya, kuasa hukum menyatakan bahwa informasi tersebut berasal dari keterangan sejumlah saksi di lapangan.

Mereka menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut bukan semata-mata berdasarkan karangan wartawan. Namun, kebenaran informasi mengenai kedudukan, keterlibatan, maupun tanggung jawab pihak yang bersangkutan tetap memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Akan tetapi, menurut keterangan mereka, nomor telepon E.P. saat dihubungi tidak aktif.

Dalam praktik jurnalistik, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi disajikan secara berimbang dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Dugaan Ketidaksesuaian Menu MBG Telah Dilaporkan ke Tiga Instansi

Kuasa hukum H menyatakan bahwa persoalan dugaan ketidaksesuaian menu MBG di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya tidak hanya menjadi bahan pemberitaan, tetapi juga telah disampaikan melalui laporan kepada sejumlah instansi.

Menurut keterangan yang disampaikan, laporan tersebut telah diserahkan kepada:

Unit atau bagian Tipikor Polda Lampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung.

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui pihak yang disebut sebagai BGN Provinsi Lampung.

Laporan tersebut diklaim dilengkapi dengan dokumentasi berupa video, foto, dan keterangan yang diperoleh selama peliputan.

Kuasa hukum berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan terhadap kualitas makanan, kesesuaian standar gizi, komposisi menu, serta dokumen anggaran dan operasional dapur MBG.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian menu tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan penilaian oleh pihak berwenang.

Menu dari SDN 8 Gunung Terang Dijadikan Bahan Pembanding

Dalam rangkaian dokumentasi yang disampaikan, wartawan juga mengumpulkan foto dan video menu MBG dari SDN 8 Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menu yang didokumentasikan disebut terdiri atas nasi, daging sapi, lima potong tahu, buah semangka, dan sayur.

Menurut kuasa hukum, menu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000 dan dinilai memiliki variasi makanan yang lebih baik dibandingkan menu yang ditemukan di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya.

Namun, perbandingan nilai dan kualitas kedua menu tersebut masih memerlukan penilaian berdasarkan berat porsi, kandungan gizi, kebutuhan penerima manfaat, standar menu, serta komponen biaya yang berlaku. Perbedaan tampilan menu semata belum cukup untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar program MBG.

Dokumentasi tersebut, menurut kuasa hukum, telah diserahkan sebagai bahan pendukung untuk membantu pihak berwenang melakukan pemeriksaan.

Redaksi Klaim Telah Memuat Hak Jawab dan Menyampaikan Permintaan Maaf

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan pemberitaan, kuasa hukum menyatakan bahwa redaksi Gohukrim.com telah mengambil sejumlah langkah.

Langkah-langkah tersebut, menurut keterangan mereka, meliputi penyampaian permintaan maaf secara terbuka, pemuatan hak jawab resmi E.P., S.E., melalui kuasa hukumnya dari LHS and Partners pada 5 Oktober 2026, serta penguncian konten atau akun TikTok Kanda Holy setelah materi dipublikasikan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa redaksi telah menghubungi Dewan Pers RI dan mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak kuasa hukum E.P.

Mereka menilai langkah tersebut merupakan bentuk itikad baik untuk menindaklanjuti keberatan terhadap pemberitaan sekaligus memenuhi kewajiban pers dalam memberikan ruang bagi hak jawab.

Meski demikian, pemenuhan hak jawab, permintaan maaf, dan tindakan terhadap konten perlu dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku serta fakta penanganan perkara. Langkah-langkah tersebut tidak dengan sendirinya menghapus seluruh kemungkinan konsekuensi hukum apabila masih terdapat persoalan lain yang harus diperiksa.

Kuasa Hukum Minta Perlindungan Berdasarkan UU Pers

Dalam keterangannya, Adelia Amanda, S.H., dan Julian, S.H., M.H., meminta agar penanganan terhadap wartawan H mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk ketentuan mengenai fungsi pers, hak jawab, perlindungan hukum wartawan, dan mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Mereka juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-VI/2008.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXIII/2024.

Asas lex specialis derogat legi generali.

Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013.

Menurut kuasa hukum, keberadaan mekanisme hak jawab dan penyelesaian sengketa pers perlu menjadi pertimbangan dalam menilai perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara konkret harus ditentukan berdasarkan fakta, karakter kegiatan yang dilakukan, status materi yang dipersoalkan, serta ketentuan hukum yang relevan. Tidak dapat disimpulkan secara otomatis bahwa pemuatan hak jawab atau permintaan maaf selalu menutup kemungkinan penerapan ketentuan hukum lainnya.

Sepuluh Kelompok Bukti Disebut Telah Diserahkan

Kuasa hukum menyatakan bahwa sejumlah dokumen dan materi pendukung telah diserahkan kepada Polda Lampung untuk menjelaskan kronologi kegiatan jurnalistik dan langkah yang dilakukan setelah munculnya keberatan terhadap pemberitaan.

Bukti yang disebutkan meliputi:

Surat kepada Dewan Pers RI Nomor 118/REDAKSI-GH/X/2026.

Bukti pemuatan hak jawab E.P., S.E., melalui kuasa hukumnya di Gohukrim.com pada 5 Oktober 2026.

Bukti permintaan maaf terbuka dari redaksi.

Dokumentasi penguncian berita dan akun TikTok Kanda Holy.

Percakapan WhatsApp yang menunjukkan pengiriman tautan resmi pemberitaan dari redaksi kepada H.

Percakapan WhatsApp mengenai pengiriman video mentah dan bahan pemberitaan dari wartawan kepada redaksi.

Video dan foto menu MBG serta dokumentasi yang diklaim memperlihatkan siswa membuang makanan di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya.

Video dan foto menu MBG dari SDN 8 Gunung Terang sebagai bahan pembanding.

Bukti penyampaian laporan dugaan ketidaksesuaian menu kepada Tipikor Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan pihak BGN.

Dokumen atau berita acara klarifikasi H di Ditreskrimsus Polda Lampung dengan pendampingan kuasa hukum.

Keberadaan dan relevansi setiap bukti tersebut tetap menjadi bagian dari pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Tiga Media Minta Aparat Periksa Dapur MBG

Gohukrim.com, Media Buktipetunjuk, dan Media Target Krimsus menegaskan bahwa mereka melakukan peliputan lapangan secara bersama-sama terkait dugaan ketidaksesuaian menu MBG di SDN 14 Tiuh Pagar Jaya.

Ketiga media tersebut meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dengan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.

Mereka secara khusus meminta agar dilakukan evaluasi terhadap kualitas dan komposisi makanan, kesesuaian menu dengan standar gizi, serta pemeriksaan dokumen anggaran dan operasional dapur MBG yang bersangkutan apabila diperlukan.

Menurut pihak media, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi anak sekolah dan penggunaan anggaran program pemerintah sehingga perlu memperoleh perhatian serius.

Mereka juga berharap penanganan laporan mengenai dugaan persoalan dalam program MBG berjalan beriringan dengan penanganan keberatan terhadap produk jurnalistik, sesuai kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Kuasa hukum H menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi, memberikan penjelasan mengenai proses distribusi pemberitaan, serta menyerahkan bukti pendukung terkait kegiatan jurnalistik yang dilakukan.

Di sisi lain, ketiga media meminta agar laporan mengenai dugaan ketidaksesuaian menu MBG turut ditindaklanjuti sehingga fakta di lapangan dapat diuji secara objektif.

Penyelesaian persoalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, menjaga perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan, serta memastikan setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Pewarta: M. Dahlan

Redaksi: KRIMSUS86.COM

Pos terkait