HALMAHERA UTARA, KRIMSUS86.COM — Dewan Adat Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menjatuhkan sanksi adat terhadap H.B terkait dugaan perbuatan asusila yang menjadi persoalan di tengah masyarakat adat setempat, Senin (12/10/2026).
Keputusan tersebut diambil melalui rapat adat yang melibatkan para tetua adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta warga masyarakat adat Desa Torawat. Rapat tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat yang berlaku di lingkungan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat adat dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dan berlangsung dalam suasana aman serta kondusif. Dalam forum tersebut, para tetua adat meminta keterangan dari sejumlah saksi guna memperoleh penjelasan terkait persoalan yang dibahas.
H.B disebut telah diundang untuk menghadiri rapat adat tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, yang bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan rapat.
Meski demikian, Dewan Adat bersama unsur masyarakat yang hadir tetap melaksanakan pembahasan. Hasil rapat kemudian dituangkan dalam berita acara yang menurut informasi telah ditandatangani oleh para saksi adat sebagai dokumentasi proses penyelesaian melalui mekanisme adat.
DEWAN ADAT RENCANAKAN TINDAK LANJUT KE PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD
Dalam berita acara tersebut, Dewan Adat Desa Torawat juga disebut berencana menyampaikan hasil pembahasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah rencana penyampaian rekomendasi terkait kedudukan H.B sebagai kepala desa. Menurut pertimbangan Dewan Adat sebagaimana disampaikan dalam informasi yang dihimpun, seorang kepala desa diharapkan dapat menjadi teladan serta menjaga kepercayaan masyarakat yang dipimpinnya.
Rencana penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut yang akan ditempuh Dewan Adat. Adapun langkah lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun DPRD masih perlu menunggu proses penanganan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
KETERTIBAN DAN KEHARMONISAN MASYARAKAT ADAT MENJADI PERHATIAN
Penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat merupakan bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat. Dalam pelaksanaannya, penghormatan terhadap ketentuan adat, keadilan, ketertiban, serta hak-hak setiap pihak perlu tetap menjadi perhatian.
Proses penyelesaian adat juga perlu memperhatikan ketentuan hukum nasional yang berlaku, sehingga penanganan persoalan dapat berjalan secara proporsional tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang berkaitan.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Utara dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara bijaksana, objektif, dan sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian persoalan, serta mencegah munculnya konflik baru di lingkungan masyarakat Desa Torawat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari H.B mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan perbuatan asusila ini tetap harus dipahami sebagai dugaan yang memerlukan penjelasan dari pihak terkait. Asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi perlu tetap dihormati.
(Pewarta: Irwan/Tim Krimsus)






