DELI SERDANG, KRIMSUS86.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, TNI, pemerintah daerah, serta personel gabungan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di bantaran Sungai Jalan M. Yusuf Jintan, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (11/10/2026).
Operasi yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., tersebut berhasil mengamankan 37 orang. Berdasarkan pemeriksaan urine, sebanyak 27 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba, sedangkan delapan orang lainnya dinyatakan negatif.
Dari hasil asesmen awal, dua orang di antara mereka yang diamankan diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Keduanya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak Lanjut Instruksi Pemberantasan Narkoba
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menindaklanjuti instruksi Presiden kepada Kapolri untuk memperkuat pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan,” ujar Andy seusai kegiatan.
Ia menegaskan bahwa penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan asesmen masing-masing.
Sebanyak 27 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba akan ditindaklanjuti melalui proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, delapan orang yang hasil tes urinenya negatif dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Adapun dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sabu 100 Gram hingga Puluhan Alat Isap Disita
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta aktivitas lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu atau bong, 100 kaca pireks, 25 mancis, dan tiga unit timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan lima unit mesin judi dingdong, tiga kantong berisi koin dingdong, serta uang tunai sebesar Rp1.635.000.
Barang bukti lainnya berupa 19 unit alat komunikasi, satu unit tablet, satu unit mobil, empat unit sepeda motor, satu senjata tajam jenis celurit, tiga pisau, serta delapan lembar uang yang diduga palsu dengan pecahan Rp100.000.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Polda Sumut Tegaskan Pemberantasan Berkelanjutan
Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan, operasi Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Percut Sei Tuan bukan merupakan langkah terakhir. Polda Sumut berkomitmen melanjutkan upaya pemberantasan peredaran narkotika secara berkelanjutan dengan dukungan masyarakat dan koordinasi lintas instansi.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya warga Percut Sei Tuan, mari kita jaga tanah ini, tanah Percut Sei Tuan, tanah Sumatera Utara, agar tidak kotor dan rusak karena narkoba. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Bersama masyarakat, kita berantas narkoba,” tegasnya.
Andy juga memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan di wilayah tersebut.
“Hari ini kami hadir, besok kami hadir, lusa kami hadir, dan kami akan terus hadir di sini. Kami pastikan Percut Sei Tuan akan kami bebaskan dari peredaran narkoba, tentunya dengan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Melalui kegiatan ini, Polda Sumatera Utara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara Polri, BNN, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman narkoba.
Pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga kesadaran masyarakat, pengawasan lingkungan, dan dukungan terhadap langkah pencegahan serta rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan komitmen bersama tersebut, diharapkan wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dapat terbebas dari peredaran gelap narkotika dan menjadi lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.






