DIDUGA CEMARKAN NAMA BAIK, WARGA TORAWAT LAPORKAN SEORANG PEREMPUAN KE POLSEK KAO

HALMAHERA UTARA, MALUKU UTARA — KRIMSUS86.COM — Seorang warga Desa Torawat, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, bernama Luter Gumemen, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kao, Polres Halmahera Utara.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/04/X/2026/PMU/RES HALUT/SEK KAO, tertanggal 2 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, laporan diterima oleh pihak Polsek Kao pada Jumat (2/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIT.

Berita Lainnya

Pelapor Merasa Nama Baiknya Dirugikan

Berdasarkan keterangan dalam dokumen pengaduan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang disebut terjadi di wilayah Desa Torawat.

Pelapor menyampaikan keberatan atas sejumlah perkataan yang diduga disampaikan oleh seorang perempuan yang disebut dalam laporan. Menurut keterangan pelapor, perkataan tersebut berkaitan dengan tudingan yang dinilai berpotensi merugikan nama baiknya di tengah masyarakat.

Merasa keberatan atas dugaan tersebut, Luter Gumemen kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Kao untuk menyampaikan pengaduan agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengaduan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diterima atas nama Kepala Kepolisian Sektor Kao melalui Ka SPKT III, Brigpol Irwan Tamimi.

Berharap Penanganan Secara Profesional

Melalui pengaduan tersebut, pelapor berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan sesuai prosedur, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, serta mendalami peristiwa yang dilaporkan guna memperoleh gambaran yang jelas mengenai duduk perkara sebenarnya.

Penanganan yang profesional dan objektif diharapkan dapat membantu mengungkap fakta berdasarkan keterangan para pihak serta bukti-bukti yang relevan.

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Perlu ditegaskan bahwa pengaduan tersebut masih merupakan laporan dari pihak pelapor. Adanya laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.

Untuk itu, dugaan pencemaran nama baik tersebut perlu ditangani melalui proses klarifikasi, pemeriksaan, dan tahapan hukum yang berlaku oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

KRIMSUS86.COM — Pantauan Media, Mengawal Fakta dan Aspirasi Masyarakat.

Pewarta: Irwan Asul

Pos terkait