PROYEK REVITALISASI SMPN 3 GUNUNGSITOLI IDANOI SENILAI RP579 JUTA JADI SOROTAN, LSM PKP SOROTI KESELAMATAN DAN PENGELOLAAN ASET BANGUNAN

GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA — KRIMSUS86.COM — Proyek revitalisasi UPTD SMP Negeri 3 Gunungsitoli Idanoi yang berlokasi di Desa Lolona’a, Kota Gunungsitoli, dengan anggaran sebesar Rp579.361.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah tim investigasi DPD LSM Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian instalasi listrik dengan aspek keselamatan serta pengelolaan material bekas bongkaran bangunan lama yang dipertanyakan oleh sejumlah warga.

Berita Lainnya

Instalasi Listrik di Atas Plafon Disorot

Berdasarkan keterangan tim investigasi DPD LSM PKP Kota Gunungsitoli, ditemukan instalasi kabel listrik di atas plafon yang disebut-sebut tidak dilengkapi pipa pelindung atau conduit.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila instalasi tidak memenuhi standar teknis kelistrikan yang berlaku.

Seorang warga Desa Lolona’a, Boy Batee, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi instalasi tersebut pada Rabu (7/10/2026).

“Kabel digelar begitu saja di atas rangka atap tanpa pelindung. Ini bom waktu, bisa korsleting dan bakar sekolah kapan saja,” ungkap Boy Batee.

Temuan tersebut diharapkan dapat segera diperiksa oleh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan tenaga teknis yang berwenang, guna memastikan instalasi listrik memenuhi persyaratan keselamatan sebelum bangunan digunakan.

Material Bekas Bongkaran Dipertanyakan Warga

Selain persoalan instalasi listrik, pengelolaan material bekas bongkaran bangunan lama berupa seng, balok, dan kayu juga menjadi perhatian.

Sejumlah warga mempertanyakan mekanisme pembagian material tersebut. Mereka mengaku tidak memperoleh informasi atau pemberitahuan sebelumnya mengenai pembagian barang bekas bongkaran.

Ketua Komite Pelaksana, Ama Kuru Bate’e, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang diterima redaksi, mengakui adanya pembagian material tersebut.

“Sudah kami sepakati dibagi empat, untuk sekolah, komite, guru dan masyarakat. Boleh dibawa pulang. Sebagian untuk kantin,” ujarnya.

Namun, keterangan tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Boy Bate’e yang menyebut masyarakat tidak mendapatkan informasi mengenai pembagian material itu.

“Masyarakat tidak diberitahu. Hanya orang komite saja. Kenapa ditutup-tutupi?” ungkap Boy.

Perbedaan keterangan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan material, mekanisme penghapusan aset, serta pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait pemanfaatannya.

LSM PKP Soroti Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Aset

Wakil Sekretaris DPD LSM PKP, Yason Yonata Gea, S.Pd., menegaskan bahwa pengelolaan material hasil pembongkaran bangunan yang merupakan aset pemerintah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kepala sekolah, komite, dan guru tidak punya wewenang menjual atau membagi-bagikan aset negara. Itu Barang Milik Daerah. Harus lewat pendataan, SK penghapusan dari Wali Kota, dan lelang resmi. Bagi-bagi sepihak itu pelanggaran UU No. 1/2004, PP No. 27/2014 dan Permendagri No. 19/2016. Bisa pidana,” tegas Yason.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak LSM PKP. Untuk menentukan apakah material yang dimaksud berstatus Barang Milik Daerah, Barang Milik Negara, atau memiliki status lain, diperlukan pemeriksaan dokumen aset dan penelusuran terhadap mekanisme pengelolaannya.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum juga memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD LSM PKP Desak Dinas Pendidikan Bertindak

Ketua DPD LSM PKP, Perlindungan Gea, mendesak Dinas Pendidikan dan instansi terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.

Menurutnya, aspek keselamatan instalasi listrik dan transparansi pengelolaan material bekas bongkaran perlu ditangani secara serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Ini dua pelanggaran fatal, keselamatan kerja diabaikan dan aset negara diduga digelapkan. Jika terbakar, siapa tanggung jawab?” tegas Perlindungan Gea.

LSM PKP berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan, mengevaluasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta menelusuri dokumen pengelolaan material bekas bongkaran.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, tindakan korektif maupun proses hukum diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini disusun, Kepala UPTD SMP Negeri 3 Gunungsitoli Idanoi belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media.

Redaksi KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, pihak komite, pelaksana proyek, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Publikasi ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar pelaksanaan proyek revitalisasi fasilitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan, mengutamakan keselamatan, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah.

Reporter: Sediayaman Giawa

Tim Redaksi KRIMSUS86.COM

Pos terkait