DIDUGA ADA KETIDAKSESUAIAN RAB DAN PENERAPAN SOP K3, PROYEK REHABILITASI TK DARUL ULUM 2 LAMPUNG TIMUR DISOROT WARGA

Papan Informasi Proyek Tak Ditemukan, Spesifikasi Material Dipertanyakan, Pekerja Diduga Tak Gunakan APD

LAMPUNG TIMUR, LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Proyek rehabilitasi TK Darul Ulum 2 yang berlokasi di Dusun Bangun Rejo, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan warga. Pekerjaan yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD tersebut dipertanyakan terkait transparansi informasi proyek, kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi dan dokumentasi hasil pemantauan lapangan yang disampaikan kepada tim investigasi KRIMSUS86.COM pada 6 Oktober 2026 sekitar pukul 07.13 WIB, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.

Temuan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

Papan Informasi Proyek Belum Ditemukan

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi proyek saat pemantauan dilakukan.

Papan informasi proyek dinilai penting sebagai sarana keterbukaan kepada masyarakat, khususnya untuk mengetahui sumber pendanaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Warga mempertanyakan mengapa informasi mengenai kegiatan rehabilitasi yang disebut menggunakan dana APBN itu belum terlihat di lokasi.

Karena itu, pihak pelaksana diminta memberikan penjelasan mengenai mekanisme transparansi anggaran dan memastikan informasi proyek dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Spesifikasi Material Baja Ringan Dipertanyakan

Selain masalah transparansi, material baja ringan yang digunakan dalam pekerjaan rehabilitasi tersebut turut menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, material yang terpasang disebut memiliki merek Gunung HRP Truss dengan keterangan ukuran yang dilaporkan sebagai 75 x 75. Namun, informasi mengenai ketebalan material dan label SNI pada dokumentasi foto tidak terbaca secara jelas.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis dalam RAB.

Warga juga meminta penjelasan mengenai spesifikasi reng atau komponen rangka atap lainnya yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.

Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen RAB, spesifikasi teknis, bukti pembelian material, serta kondisi material yang terpasang di lapangan.

Dengan demikian, penilaian mengenai kesesuaian material tidak hanya didasarkan pada tampilan foto, tetapi harus mengacu pada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerapan K3 Menjadi Perhatian

Aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan dalam pekerjaan rehabilitasi TK Darul Ulum 2.

Dalam informasi yang diterima tim investigasi, di sekitar lokasi pekerjaan terdapat spanduk yang memuat imbauan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan, sarung tangan, dan kacamata pelindung.

Namun, berdasarkan dokumentasi yang disampaikan, pekerja yang melakukan pekerjaan di bagian atap terlihat mengenakan kaus dan celana pendek tanpa perlengkapan pelindung yang disebutkan.

Apabila kondisi tersebut terkonfirmasi, hal itu perlu segera dievaluasi oleh pihak pelaksana dan pengawas pekerjaan guna mencegah risiko kecelakaan kerja.

Penerapan keselamatan konstruksi harus menjadi prioritas, terlebih pekerjaan di bagian atap memiliki risiko jatuh dan cedera yang serius.

Pihak pelaksana bersama pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan diminta memastikan pekerja memperoleh APD yang sesuai, menerapkan prosedur keselamatan kerja, serta melakukan pengawasan secara konsisten.

Ketentuan keselamatan konstruksi perlu diperiksa dengan mengacu pada peraturan yang relevan, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sepanjang ketentuan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan.

Warga Meminta Instansi Terkait Turun Melakukan Evaluasi

Sejumlah warga Dusun Bangun Rejo, Desa Sumberejo, berharap pihak yang bertanggung jawab atas program rehabilitasi tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan pekerjaan.

Warga menilai proyek yang menggunakan anggaran negara harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan administrasi, dan standar keselamatan yang berlaku.

“Peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah seharusnya diterapkan dengan baik. Pihak pengawas harus menjalankan tugasnya secara profesional karena pekerjaan ini disebut menggunakan anggaran APBN dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap seorang warga yang identitasnya tidak disebutkan.

Warga juga meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung, sehingga setiap dugaan ketidaksesuaian dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Tiga Poin yang Diminta untuk Ditindaklanjuti

Atas persoalan tersebut, warga meminta beberapa langkah tindak lanjut.

Pertama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur serta Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek sesuai kewenangan masing-masing.

Kedua, pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), apabila merupakan pelaksana yang ditunjuk dalam program tersebut, diminta memberikan penjelasan mengenai dokumen RAB, spesifikasi material, transparansi informasi proyek, serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ketiga, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diminta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat sesuai kewenangan dan perannya dalam program tersebut, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa penggunaan anggaran negara berjalan secara transparan, pekerjaan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan, dan keselamatan para pekerja mendapat perhatian serius.

Kepala Sekolah dan Ketua P2SP Belum Berhasil Dikonfirmasi

Hingga berita ini disusun, tim investigasi KRIMSUS86.COM menyatakan belum memperoleh keterangan dari Kepala TK Darul Ulum 2 maupun Ketua P2SP Desa Sumberejo terkait sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Oleh karena itu, dugaan ketidaksesuaian RAB, persoalan transparansi informasi, serta penerapan K3 dalam pekerjaan rehabilitasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi awal berdasarkan laporan warga dan dokumentasi yang diterima, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala TK Darul Ulum 2, Ketua P2SP, konsultan pengawas apabila ada, serta pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan, data, dan dokumen pendukung demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Setiap keterangan resmi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: M. Dahlan / Tim Investigasi

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait