DEDI SUPIANDI KECAM DUGAAN AROGANSI KEPALA DLH BEKASI TERHADAP WARTAWAN: PEJABAT BUKAN PENGUASA YANG KEBAL KRITIK

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Panglima sekaligus Satuan Tugas (Satgas) Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan arogan dan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan intimidasi, penghinaan, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus ditangani secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi pada Jumat (9/10/2026), sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan profesi wartawan dan kebebasan pers di Indonesia.

Berita Lainnya

Menurut Dedi, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat publik diharapkan menghormati tugas jurnalistik dan memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan konfirmasi maupun meminta penjelasan terkait persoalan yang menjadi kepentingan publik.

“Saya sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI mengutuk dan mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan, menghina, mengintimidasi, ataupun menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Apabila benar tindakan tersebut terjadi, tentu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tegas Dedi.

Dedi: Jabatan Adalah Amanah, Bukan Alasan untuk Bersikap Arogan

Dedi menegaskan bahwa jabatan dalam pemerintahan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, bukan sarana untuk menunjukkan kekuasaan atau bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat maupun insan pers.

Ia menilai pejabat publik harus terbuka terhadap kritik, bersedia memberikan klarifikasi, serta menghormati mekanisme kerja jurnalistik sepanjang dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk bertindak semaunya. Wartawan bukan bawahan pejabat. Wartawan menjalankan tugas profesinya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada sikap seolah-olah seorang pejabat berada di atas hukum atau kebal terhadap kritik,” ujarnya.

Menurut Dedi, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, atau pengaduan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat antara pejabat publik dan wartawan seharusnya diselesaikan melalui dialog, keterbukaan informasi, dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Ingatkan Perlindungan Hukum terhadap Kemerdekaan Pers

Dalam pernyataannya, Dedi turut mengingatkan pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa penilaian terhadap dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, serta pemeriksaan yang objektif sesuai prosedur yang berlaku.

“Yang perlu dipahami, wartawan bekerja berdasarkan aturan. Begitu juga pejabat. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan penghinaan, intimidasi, arogansi, ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” katanya.

Ia meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian yang profesional agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Minta Pemerintah dan Instansi Terkait Melakukan Klarifikasi

Dedi meminta Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait untuk memberikan perhatian terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Ia berharap pihak yang berwenang dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, jangan dilindungi hanya karena dia pejabat. Proses sesuai aturan. Jangan sampai perilaku satu oknum merusak citra seluruh aparatur pemerintahan yang selama ini bekerja dengan baik,” tegasnya.

Dedi juga menekankan bahwa penanganan persoalan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap pihak berhak menyampaikan keterangan dan pembelaan, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satbel Pers DPP PWDPI Tegaskan Komitmen Membela Wartawan

Sebagai bagian dari Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan perlindungan terhadap wartawan yang diduga mengalami intimidasi, penghinaan, ancaman, kekerasan, ataupun hambatan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus dilakukan secara terukur, damai, profesional, dan sesuai koridor hukum.

“Kami tidak mencari keributan. Kami tidak ingin benturan fisik. Tetapi kami juga tidak akan mundur ketika marwah profesi wartawan diinjak-injak. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan hukum. Kalau merasa benar, buktikan dengan data dan proses hukum, bukan dengan arogansi,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak yang memiliki keberatan terhadap pemberitaan untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang sah, termasuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, atau menempuh prosedur pengaduan yang tersedia.

“Kalau merasa hebat, mari kita buktikan melalui hukum dan fakta. Hadirkan pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka. Jangan menggunakan gaya premanisme. Negara kita negara hukum,” tambahnya.

Dedi juga mengimbau seluruh wartawan agar tetap menjaga solidaritas, meningkatkan profesionalitas, serta menjalankan tugas dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kepada seluruh rekan-rekan wartawan, jangan takut menjalankan tugas. Tetapi jangan pula keluar dari koridor etika dan hukum. Kita jaga profesionalitas, kita jaga nama baik profesi, dan kita jadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.

Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekasi, Donny Sirait, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tindakan yang menjadi sorotan dalam pernyataan Dedi Supiandi tersebut.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi pembanding guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut disajikan berdasarkan pernyataan narasumber dan bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

Setiap perkembangan informasi dan keterangan resmi yang relevan akan menjadi bahan pertimbangan untuk pemutakhiran berita sesuai prinsip jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.

Pewarta: Bang Dedi S.

Editor: Redaksi KRIMSUS86.COM

KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya.

Pos terkait