PALEMBANG — KRIMSUS86.COM — Kuasa hukum Junaidi alias Ajun, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, S.H.I., M.H., membantah anggapan bahwa proses perdamaian antara kliennya dengan terdakwa Irza Prasetya telah selesai atau bersifat final.
Menurut Jasmadi, status surat perdamaian tersebut masih menjadi persoalan karena salah satu pihak belum menyatakan bahwa proses perdamaian telah berakhir.
Hal itu disampaikan Jasmadi seusai mengikuti persidangan perkara terdakwa Irza Prasetya di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Irza menghadirkan dua orang ahli, salah satunya ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Palembang, Sri Sulastri.
“Menurut pendapat kami selaku kuasa hukum korban, yang belum tentu menjadi pertimbangan hakim, ada dua hal,” ujar Jasmadi.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah mengenai status surat perdamaian yang muncul dalam proses persidangan.
Menurut Jasmadi, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa, proses perdamaian belum dapat dinyatakan selesai apabila masih ada pihak yang belum menyatakan bahwa kesepakatan tersebut telah berakhir.
“Kalau kedua belah pihak belum sepakat selesai, berarti surat perdamaian tersebut belum selesai dan belum bisa digunakan dalam perkara terdakwa atas nama Irza,” katanya.
Jasmadi juga menjelaskan bahwa perkara Junaidi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut telah diputus dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap sebelum perkara Irza disidangkan.
Ia mengatakan, pada saat proses perdamaian berlangsung, kliennya memang menerima kesepakatan tersebut. Namun, dalam persidangan perkara Irza, menurutnya justru muncul keterangan bahwa proses perdamaian tersebut belum selesai.
“Pada saat itu proses perdamaian berlaku. Tetapi dalam persidangan perkara terdakwa Irza, jelas dinyatakan bahwa ini belum selesai,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Jasmadi berpendapat bahwa surat perdamaian tersebut tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara Irza. Namun, ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan perspektif hukum pihaknya dan belum tentu menjadi pertimbangan majelis hakim.
Tanggapi Unsur Penggelapan
Selain persoalan surat perdamaian, Jasmadi turut menanggapi keterangan ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa terkait proses terjadinya dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.
Menurutnya, dalam persidangan terdapat sejumlah simulasi pertanyaan dari jaksa penuntut umum, majelis hakim, maupun penasihat hukum terdakwa mengenai kapan proses penggelapan dimulai dan kapan perbuatan tersebut dianggap selesai.
“Ketika dikaitkan dengan perkara ini, pendapat hukum kami sudah sangat jelas. Proses penggelapan dalam hubungan kerja dalam konteks perkara terdakwa Irza, menurut pendapat hukum kami, sudah selesai terlaksana,” ujarnya.
Jasmadi mengatakan pihaknya mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir untuk mencermati keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Ia menilai keterangan para ahli tersebut perlu dilihat secara utuh dan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara terkait status pekerjaan Irza, termasuk persoalan izin maupun dokumen yang berkaitan dengan pekerjaannya di perusahaan, Jasmadi mengaku belum dapat memberikan kesimpulan karena tidak mengikuti secara utuh bagian keterangan tersebut.
“Saya kurang cukup mendengar karena bergantian dengan rekan sejawat saya,” katanya.
Jasmadi menegaskan, seluruh pandangan yang disampaikannya merupakan perspektif hukum dari pihak kuasa hukum korban.
Adapun mengenai kekuatan surat perdamaian, pemenuhan unsur pidana, serta fakta-fakta yang terbukti dalam perkara Irza Prasetya, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Pewarta: Hendri Gradak
Editor: KRIMSUS86.COM






