WONOSOBO — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial C (30), warga Wonosobo, beserta empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Wonosobo yang digelar di Kantor Satresnarkoba Polres Wonosobo, Selasa (6/10/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan C pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, di pinggir jalan raya wilayah Kecamatan Kalikajar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat bruto keseluruhan 3,8 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler beserta kartu SIM, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang yang digunakan untuk pengemasan sabu,” ujar AKP Teguh.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh narkotika tersebut melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp. Selanjutnya, yang bersangkutan mendapatkan lokasi pengambilan barang di wilayah Kecamatan Kalikajar.
AKP Teguh menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri. Namun, barang tersebut belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Berdasarkan keterangan sementara, narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat digunakan karena yang bersangkutan terlebih dahulu diamankan petugas,” katanya.
Dalam perkara tersebut, C telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan perolehan narkotika tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, maupun terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Teguh.
Tim KJN






