Revitalisasi Pasar Telagasari Menuai Keberatan, DPRD Karawang Dorong Musyawarah dengan Pedagang

KARAWANG/Krimsus86.com —
Rencana revitalisasi Pasar Telagasari, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang menyangkut masa depan pasar dan keberlangsungan usaha para pedagang tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Karawang, Senin (5/10/2026).

RDP yang difasilitasi Komisi II DPRD Karawang bersama Ketua Komisi I itu mempertemukan sejumlah pihak terkait. Hadir dalam forum tersebut jajaran DPMD, Disperindagkop UKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Camat Telagasari, Kepala Desa Telagasari, hingga perwakilan pedagang Pasar Telagasari.
Di tengah forum tersebut, sejumlah persoalan mencuat. Mulai dari status aset pasar, tata kelola dan kelengkapan administrasi, hingga rencana revitalisasi yang mendapat keberatan dari sebagian pedagang.

Berita Lainnya

Rapat dibuka Sekretaris Komisi II DPRD Karawang, Nurhadi, S.H. Dalam pembahasan, Komisi II menegaskan bahwa Pasar Telagasari merupakan aset desa. Karena itu, pengelolaan serta kelengkapan administrasinya dinilai perlu dikembalikan kepada Pemerintah Desa Telagasari untuk segera ditata dan dilengkapi.
Namun, persoalan tidak berhenti pada administrasi.

DPRD juga mendorong agar rencana revitalisasi kembali dibicarakan melalui musyawarah bersama para pedagang. Aspirasi mereka dinilai perlu menjadi bagian dari proses sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.

“Karena ini merupakan aset desa, maka pengelolaan dikembalikan ke desa untuk segera dilengkapi dan dimusyawarahkan kembali dengan pedagang,” tegas Nurhadi saat menyampaikan kesimpulan RDP.

Bagi para pedagang, revitalisasi bukan sekadar persoalan bangunan baru. Di balik rencana tersebut terdapat kekhawatiran mengenai biaya, keberlangsungan usaha, hingga kepastian siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pengelolaan pasar di kemudian hari.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari, Wahid, menyampaikan bahwa pedagang berharap dilibatkan sejak awal dalam pembahasan. Terutama terkait skema pembiayaan dan nasib usaha mereka setelah revitalisasi berjalan.

“Satu, masalah pembiayaan. Kawan-kawan pedagang masih sulit untuk mendapatkan uang yang layak, apalagi kondisi sekarang masih krisis,” ungkap Wahid.

Kekhawatiran lain menyangkut keberlanjutan pengelolaan pasar apabila terjadi pergantian kepala desa. Pedagang mempertanyakan pihak yang nantinya bertanggung jawab apabila pembangunan maupun pengelolaan pasar menghadapi persoalan.

“Kalau pertanggungjawaban pembangunan, lurah sudah diganti, ini kan lurah terpilih. Jadi kekhawatiran kami sebagai pedagang, kalau bangkrut, mau mengadu kepada siapa?” ujarnya.

Tidak hanya soal pembiayaan, lokasi relokasi sementara juga menjadi perhatian. Pedagang menilai lokasi yang disiapkan memiliki kendala akses karena tidak dilalui angkutan umum.

“Bukan tidak biasa jauh, cuma itu tidak memungkinkan karena aksesnya tidak dilalui oleh angkutan umum,” tambah Wahid.

Sementara itu, Kepala Desa Telagasari, Edi Sopyan, menjelaskan bahwa pembangunan fisik revitalisasi hingga kini belum dilaksanakan.
Pemerintah desa masih menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi dan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Edi juga meluruskan mengenai skema kerja sama yang direncanakan. Menurutnya, skema yang digunakan bukan Build-Operate-Transfer (BOT), melainkan Build-Transfer-Operate (BTO).

“Bukan BOT, melainkan BTO (Build-Transfer-Operate), dibangun, diserahkan, baru dioperasikan,” jelas Edi.

Menurut Edi, rencana pengembangan pasar tersebut salah satunya diarahkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menindaklanjuti hasil RDP, Pemerintah Desa Telagasari menyatakan siap melakukan pembenahan administrasi sebagaimana arahan DPRD Karawang. Pemerintah desa juga membuka kembali ruang dialog dengan para pedagang untuk mencari titik temu.

“Musyawarah tetap ditempuh kembali. Kalau administrasi lengkap, ya tetap kita jalan,” pungkas Edi.

Kini, nasib rencana revitalisasi Pasar Telagasari berada pada tahapan pembenahan administrasi dan musyawarah. Di satu sisi, pemerintah desa memiliki agenda pengembangan aset dan peningkatan PADes. Di sisi lain, para pedagang meminta kepastian mengenai biaya, akses relokasi, keberlangsungan usaha, serta jaminan pengelolaan pasar ke depan.

RDP di DPRD Karawang menjadi ruang untuk mempertemukan kedua kepentingan tersebut. Harapannya, keputusan akhir tidak hanya menghasilkan perubahan fisik pasar, tetapi juga memberikan kepastian bagi para pedagang yang menggantungkan kehidupan mereka dari aktivitas perdagangan di Pasar Telagasari.

(Red)*

Pos terkait