Tim Pegasus Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Stadion Turatea

JENEPONTO, SULSEL — KRIMSUS86.COM — Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler (HP) yang terjadi di kawasan Stadion Turatea, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (46), warga BTN Aprilia, Kelurahan Balang Toa. Terduga pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.05 Wita.

Berita Lainnya

Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Pegasus Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Darmawati (36), warga Kelurahan Biring Kassi, yang kehilangan satu unit telepon seluler.

“Korban melaporkan kehilangan HP merek Realme C51s warna Hijau Kilau saat anaknya menonton pertandingan sepak bola di Stadion Turatea pada 1 September 2026. HP tersebut disimpan di kantong motor dan kemudian diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta,” ujar AKP Nurman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Pegasus melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan BTN Aprilia, Kelurahan Balang Toa.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Realme C51s milik korban.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku menemukan telepon seluler tersebut di sekitar wilayah Bangkeng Tete, Kelurahan Balang Toa. Selanjutnya, HP tersebut diduga telah dihapus datanya dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, MB dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

(Andi Lukman//Red)

Pos terkait