JUAL BARANG CURIAN DI BEKASI SENILAI RP135 JUTA, PEMBOBOL TOKO HP DI BANDAR JAYA DIBEKUK TEKAB 308

LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM — Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Toko Handphone Jaya Cell di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi kejahatan. Satu orang diduga sebagai pelaku pembobolan toko, sedangkan satu lainnya diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Berita Lainnya

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, S.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 08.35 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui ketika karyawan hendak membuka toko dan mendapati sejumlah telepon seluler yang sebelumnya tersimpan di dalam toko telah hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 11 unit handphone berbagai tipe dan satu unit Samsung Watch Ultra 2 telah dicuri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp135 juta,” ujar Kapolsek, Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara membobol bagian bangunan pada malam hari. Pelaku kemudian menggunakan tangga untuk masuk dan mengambil sejumlah handphone serta barang elektronik lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar yang dipimpin Panit Opsnal 3 Ipda Andria Saputra, S.H., M.H., CPHR, melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar wilayah Lampung. Tim kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan MY (47), warga Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, di wilayah Tangerang, Banten.

MY diamankan pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MY, polisi kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian handphone hasil pencurian tersebut telah dijual kepada S (50), warga Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Berbekal informasi tersebut, Tim Tekab 308 kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di wilayah Bekasi Selatan sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui sebagai pelaku yang membobol Toko Jaya Cell. Sementara S diduga menerima atau membeli handphone hasil kejahatan tersebut,” jelas Kompol M. Samsari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit handphone Samsung, satu unit Samsung Watch Ultra 2, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial AB yang diduga turut berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. AB kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini, termasuk mengejar satu orang yang telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 477, sedangkan S dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(Humas LT)

HUMAS REDAKSI KRIMSUS86.COM

Pos terkait