Polres Lampung Tengah Ungkap 63 Kasus Narkoba, 83 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau

LAMPUNG TENGAH — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 83 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung pada 14–27 September 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Tekun Ibadata dalam keterangan resmi di Posko Operasi Antik Krakatau Polres Lampung Tengah, Selasa (29/9/2026).

Berita Lainnya

AKP Tekun mengatakan, puluhan kasus yang berhasil diungkap tersebut melibatkan tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar maupun pengguna narkotika.

“Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 63 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 83 orang,” ujar AKP Tekun.

Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang termasuk dalam target operasi (TO) maupun non-target operasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 38,57 gram, ekstasi sebanyak 16 butir dengan berat 0,11 gram, obat berbahaya/psikotropika sebanyak 91 butir, serta tembakau sintetis (sinte) seberat 89,32 gram.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp712.000 yang tercatat dalam dokumen rekapitulasi Posko Operasi Antik Krakatau 2026 Polda Lampung sebagai barang bukti yang berkaitan dengan transaksi barang terlarang.

Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

AKP Tekun menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya.

Seluruh tersangka yang diamankan selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HUMAS REDAKSI

MEDIA KRIMSUS86.COM

djodisiswanto.82@gmail.com

Pos terkait