TULANG BAWANG, LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Jajaran Polres Tulang Bawang berhasil menggagalkan dugaan pengiriman 1.680.000 batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan dua unit mobil Isuzu Traga di ruas Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari dua pengemudi dan dua kondektur. Mereka diamankan di area istirahat Jalan Tol Lampung ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung KM 208, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Kamis malam (1/10/2026).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas mencurigai dua unit Isuzu Traga berwarna putih yang bagian bak kendaraannya ditutup rapat menggunakan terpal.
Menurut keterangan polisi, saat dilakukan pemeriksaan, para pengemudi mengaku kendaraan tersebut membawa barang dan peralatan dapur untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Surabaya menuju Jambi dan Padang.
Namun, ketika petugas meminta dokumen pengangkutan, kedua pengemudi bersama kondektur disebut tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Petugas kemudian membuka terpal penutup bak kendaraan untuk memeriksa muatan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan puluhan kardus yang ternyata berisi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
“Kedua kendaraan tersebut ternyata bukan mengangkut peralatan dapur seperti yang disampaikan para pengemudinya,” ujar AKBP Adri, Jumat (2/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 105 kardus yang berisi dua jenis rokok, yakni merek Suriya Jambu dan Marllong.
Rinciannya, sebanyak 54 kardus berisi sekitar 864.000 batang rokok merek Suriya Jambu, sedangkan 51 kardus lainnya berisi sekitar 816.000 batang rokok merek Marllong.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.680.000 batang rokok. Berdasarkan keterangan kepolisian, barang tersebut diperkirakan memiliki potensi kerugian negara sekitar Rp1.253.280.000.
Diduga Dikirim dari Surabaya
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat orang yang diamankan mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama Haji Magelang di Surabaya untuk mengirimkan rokok tersebut ke wilayah Jambi dan Padang.
Untuk perjalanan tersebut, mereka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp20 juta serta dijanjikan tambahan upah angkut apabila barang berhasil sampai ke alamat tujuan.
Salah seorang pengemudi juga disebut mengaku sebelumnya pernah melakukan pengiriman rokok dari Surabaya menuju Padang dan menerima upah sebesar Rp22 juta.
Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan proses penyidikan kepolisian.
Empat Orang Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pengemudi dan dua kondektur beserta dua unit kendaraan serta seluruh barang bukti rokok.
Atas dugaan perbuatannya, keempat orang tersebut disangkakan Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Saat ini, keempat orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan distribusi rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai tersebut.
Sumber: Lampung Update
Pewarta: Djody.S
Redaksi: KRIMSUS86.COM






