PROF. DR. SUTAN NASOMAL: LAHAN GAMBUT PERLU DIKELOLA SECARA PRODUKTIF, BUKAN DIBAKAR

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Persoalan kebakaran hutan dan lahan, khususnya pada kawasan gambut, dinilai perlu ditangani melalui pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pencegahan kebakaran, tetapi juga pemanfaatan lahan secara produktif, terukur, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan gagasan agar lahan gambut yang memang memenuhi persyaratan untuk kegiatan budidaya dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian, perkebunan maupun pola tumpangsari sehingga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.

Berita Lainnya

“Daripada lahan dibakar dan menimbulkan persoalan setiap tahun, pemerintah dapat mengkaji pemanfaatan lahan yang memang sesuai untuk pertanian dan perkebunan. Dengan pengelolaan yang tepat, lahan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Jakarta, melalui sambungan telepon, 1 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah perlu menyusun program jangka panjang dengan melibatkan para ahli pertanian, ahli tanah dan air, pemerintah daerah, masyarakat serta aparat terkait. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah pengembangan kawasan pertanian terpadu dan, apabila sesuai dengan kebijakan serta kajian pemerintah, penguatan kembali program transmigrasi berbasis pertanian.

PENGELOLAAN GAMBUT HARUS BERBASIS KAJIAN

Sutan Nasomal menilai lahan gambut memiliki karakteristik yang berbeda dengan tanah mineral sehingga pemanfaatannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Kajian Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa lahan gambut memiliki sifat spesifik, antara lain tingkat kemasaman tinggi, daya dukung rendah, mudah mengalami penurunan permukaan, serta sangat bergantung pada pengaturan tata air. Karena itu, pengembangan pertanian di lahan gambut harus dilakukan berdasarkan karakteristik dan kesesuaian lokasi.

“Harus ada kajian terlebih dahulu. Tidak semua lahan gambut dapat dijadikan perkebunan atau pertanian. Fungsi lindung, ketebalan gambut, kondisi hidrologis, kesuburan, serta aspek lingkungan harus menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengaturan tata air merupakan salah satu faktor penting dalam pemanfaatan gambut. Sistem drainase harus dikendalikan agar lahan tidak terlalu kering karena kondisi gambut yang mengering dapat meningkatkan risiko kerusakan dan kebakaran.

PERTANIAN DAN PERKEBUNAN BISA DIKEMBANGKAN PADA LAHAN YANG SESUAI

Menurut Sutan Nasomal, sejumlah komoditas pertanian dan perkebunan berpotensi dikembangkan pada lahan gambut yang memenuhi persyaratan teknis.

Literatur pertanian Indonesia mencatat sejumlah tanaman yang dapat dikembangkan pada lahan gambut sesuai karakteristik dan pengelolaannya, antara lain padi, jagung, kedelai, sayuran, semangka, nanas, karet, kopi, kelapa dan sejumlah tanaman lainnya. Namun, pengembangan tersebut membutuhkan pengelolaan hara serta tata air yang terkendali.

“Pemerintah dapat mengembangkan pertanian terpadu, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan maupun tumpangsari di lokasi yang memang layak. Semua harus berdasarkan penelitian dan teknologi pertanian,” katanya.

Ia juga menyebut perlunya riset lebih lanjut terhadap berbagai komoditas yang dianggap memiliki potensi ekonomi di lahan gambut, termasuk tanaman perkebunan dan kehutanan tertentu.

LIBATKAN SARJANA PERTANIAN DAN MASYARAKAT

Sutan Nasomal berpandangan bahwa pengembangan lahan gambut yang sesuai untuk budidaya dapat sekaligus menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja.

Menurutnya, pemerintah dapat melibatkan tenaga ahli dan lulusan perguruan tinggi bidang pertanian, kehutanan, lingkungan, ekonomi serta bidang terkait untuk membangun sistem pengelolaan kawasan secara profesional.

“Indonesia memiliki banyak sarjana pertanian. Mereka dapat dilibatkan dalam program pengembangan kawasan pertanian yang berbasis teknologi. Masyarakat juga harus menjadi bagian utama dari program tersebut,” ujarnya.

Ia menilai, apabila dilakukan secara bertahap dan berdasarkan perencanaan yang matang, kawasan yang telah terdegradasi dan memang diperbolehkan untuk dimanfaatkan dapat diarahkan menjadi sentra ekonomi baru.

PENCEGAHAN KEBAKARAN TETAP MENJADI PRIORITAS

Sutan Nasomal menegaskan bahwa gagasan pemanfaatan lahan gambut bukan berarti membuka seluruh kawasan gambut untuk kegiatan perkebunan.

Menurutnya, kawasan yang memiliki fungsi lindung dan nilai ekologis penting harus tetap dijaga. Pengelolaan lahan gambut harus membedakan kawasan konservasi dengan kawasan yang secara hukum dan teknis dapat dimanfaatkan untuk budidaya.

“Jangan sampai solusi mengatasi kebakaran justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, kajian ilmiah, tata ruang, aturan lingkungan dan pengawasan harus menjadi dasar,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan sinergi pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat dan kelompok usaha dalam mencegah pembakaran lahan.

“Yang penting jangan membakar. Kalau ada kawasan yang memang dapat dimanfaatkan, manfaatkan dengan cara yang benar, produktif dan bertanggung jawab,” tambahnya.

MENDORONG SOLUSI JANGKA PANJANG

Lebih lanjut, Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan jangka panjang untuk menangani persoalan lahan gambut dengan menggabungkan aspek lingkungan, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan gambut tidak hanya diukur dari luas lahan yang berhasil dimanfaatkan, tetapi juga dari kemampuan menjaga tata air, mencegah kebakaran, meningkatkan pendapatan masyarakat dan mempertahankan fungsi ekologis gambut.

Pengelolaan gambut berbasis masyarakat dan lingkungan juga telah menjadi perhatian dalam berbagai kajian pertanian, yang menekankan bahwa tidak seluruh lahan gambut sesuai untuk pertanian dan pengembangannya harus memperhatikan fungsi hidrologi serta lingkungan.

“Harapan saya, persoalan gambut jangan hanya dilihat ketika terjadi kebakaran. Harus ada program pencegahan dan pemanfaatan yang terencana, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” pungkasnya.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom

Presiden Partai Oposisi Merdeka

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia

Rektor Universitas Pronass

Rektor Sekolah Tinggi Bangsa Negara Bersatu

Ketua Umum YPLBH

(Red//Tim KRIMSUS86)

Pos terkait