JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Persoalan pemenuhan hak pesangon eks pekerja PT Master Wovenindo Label kembali menjadi perhatian setelah proses penyelesaiannya berlangsung selama lebih dari enam tahun sejak perusahaan menghentikan operasional pada 31 Agustus 2020.
Persoalan tersebut berkaitan dengan hak pesangon para pekerja yang sebelumnya telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama antara perusahaan dan Serikat Pekerja Nasional (SPN). Berdasarkan pemberitaan yang mengutip dokumen perkara, Perjanjian Bersama tersebut kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkembangan selanjutnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4294 K/Pdt/2023 mengabulkan kasasi pihak pekerja dan menguatkan hak atas pembayaran pesangon. Putusan Kasasi Nomor 3589 K/Pdt/2023 juga disebut menolak permohonan kasasi perusahaan terkait gugatan perlawanan terhadap proses eksekusi.
STATUS PERKARA KINI
Di sisi lain, perkembangan perkara pidana masih berjalan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Pada September 2026, pihak PT Master Wovenindo Label melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 171/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut antara lain mempersoalkan proses penetapan tersangka terhadap pihak yang diwakili kuasa hukum perusahaan.
Dalam sidang perdana yang diberitakan pada 21 September 2026, pemeriksaan pokok permohonan belum berlangsung secara menyeluruh dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Oktober 2026. Dengan demikian, status serta keabsahan tindakan penyidik yang menjadi objek praperadilan masih berada dalam proses pemeriksaan pengadilan.
Sementara itu, Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri juga tercatat melakukan pengawalan terhadap persoalan ketenagakerjaan PT Master Wovenindo. Pada Juli 2026, Desk Ketenagakerjaan bersama Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan peninjauan dan mendorong penyelesaian hak para mantan pekerja.
FRIC: HAK PEKERJA HARUS MENDAPAT KEPASTIAN
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H. Dian Surahman, menyatakan pihaknya akan terus mengawal aspirasi para pekerja dengan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
“Pesangon bukan pemberian. Itu merupakan hak pekerja yang harus mendapatkan kepastian penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Enam tahun merupakan waktu yang panjang. Karena itu, perkembangan perkara harus terus dipantau secara transparan dan profesional,” tegas Dian.
Menurut Dian, FRIC tidak berada pada posisi untuk mengambil alih proses hukum maupun menentukan hasil perkara.
FRIC, kata dia, menempatkan diri sebagai pihak yang mengawal aspirasi masyarakat agar persoalan hak pekerja tetap mendapat perhatian dan proses penyelesaiannya berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak ingin persoalan hak pekerja berhenti sebagai tumpukan dokumen. Yang kami kawal adalah aspirasi mereka dan kepastian bahwa proses hukum tetap berjalan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
BUKAN INTERVENSI, MELAINKAN PENGAWALAN
Pengawalan terhadap perkara tersebut dilakukan dengan tetap membedakan antara fakta hukum, proses penyidikan, proses hubungan industrial, dan aspirasi organisasi.
Bareskrim Polri memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara persoalan hubungan industrial dan pelaksanaan putusan pengadilan memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan keabsahan tindakan penyidik yang menjadi objek praperadilan akan ditentukan melalui mekanisme pengadilan.
FRIC AKAN TERUS MEMANTAU
FRIC menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk proses hukum yang sedang berjalan serta upaya penyelesaian hak para pekerja.
Fokus pengawalan FRIC meliputi:
perkembangan proses hukum;
kepastian penyelesaian hak pekerja;
keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara;
penghormatan terhadap kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan; serta
penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
H. Dian Surahman kembali menegaskan bahwa perjuangan pekerja harus memperoleh ruang yang wajar dalam proses hukum.
“Hak pekerja harus mendapatkan kepastian melalui mekanisme hukum. FRIC akan terus mengawal aspirasi mereka tanpa mengintervensi kewenangan aparat maupun pengadilan. Kami ingin proses ini berjalan transparan dan memberikan kepastian sesuai hukum,” pungkasnya.
Perkara PT Master Wovenindo Label kini berada dalam rangkaian proses hukum yang masih berkembang. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung mengenai hak pekerja dan proses praperadilan yang masih berjalan, perkembangan selanjutnya tetap perlu mengikuti keputusan serta mekanisme hukum yang berlaku.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






