DISAHKAN DPR DALAM RAPAT PARIPURNA, KOMJEN SUYUDI ARIO SETO DISETUJUI SEBAGAI KAPOLRI GANTIKAN JENDERAL LISTYO SIGIT

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam rapat tersebut, DPR juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Berita Lainnya

Sebelumnya, Komjen Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Proses tersebut dilaksanakan setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Dalam uji kelayakan tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi secara aklamasi untuk menjadi calon Kapolri.

Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” serta menyampaikan sejumlah agenda transformasi kelembagaan dan pelayanan kepolisian.

Salah satu agenda yang disampaikan adalah penguatan kelembagaan melalui penataan postur organisasi agar lebih strategis dan proporsional. Konsep tersebut mencakup Mabes Polri yang lebih strategis, Polda yang proporsional dan suportif, Polres sebagai kesatuan operasional dasar yang kuat, serta Polsek yang tangguh dan dekat dengan masyarakat.

Selain penguatan kelembagaan, Suyudi menekankan pembenahan sumber daya manusia dan sistem rekrutmen berbasis meritokrasi serta rekam jejak integritas. Ia juga menegaskan pentingnya menutup ruang bagi praktik titipan, transaksi maupun sponsorship dalam proses pembinaan karier anggota Polri.

Agenda berikutnya berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi. Sistem pelayanan yang mudah diakses, cepat dan transparan diharapkan dapat mempersempit potensi terjadinya pungutan liar serta meningkatkan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Di bidang penegakan hukum, Suyudi menekankan agar keberhasilan Polri tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kualitas penanganannya. Penguatan case management dan kemampuan digital forensik menjadi bagian dari agenda tersebut.

Sementara dalam aspek pengawasan, Suyudi menyampaikan pentingnya sistem pengawasan berbasis risiko. Setiap pengaduan masyarakat diharapkan memiliki jejak penanganan, penanggung jawab serta hasil yang jelas.

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta pelaksanaan tugas kepolisian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam pemaparannya, Suyudi turut menyampaikan rencana program 100 hari pertama yang dibagi dalam tiga tahap, yakni pemetaan kondisi aktual dan pembangunan baseline pada 30 hari pertama, pengujian perbaikan pada hari ke-31 hingga ke-60, serta penilaian hasil dan koreksi pada hari ke-61 hingga ke-100.

Suyudi juga menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinan melalui pengawasan DPR serta membuka ruang koreksi dari masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Polri harus tercermin dari keamanan masyarakat, kemudahan pelaporan, kecepatan pertolongan, kepastian penanganan perkara, perlindungan terhadap korban, serta penerapan hukum yang adil.

Dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI tersebut, proses persetujuan parlemen terhadap pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri telah memperoleh dasar persetujuan DPR. Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari proses regenerasi dan keberlanjutan tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait