KAPOLDA MALUKU UTARA PIMPIN KONFERENSI PERS PENYERAHAN 32 SENJATA API ILEGAL HASIL PENGGALANGAN INTELMOB BRIMOB

MALUKU UTARA, KRIMSUS86.COM — Kapolda Maluku Utara memimpin konferensi pers terkait penyerahan senjata api ilegal hasil kegiatan penggalangan yang dilaksanakan personel Intelmob Satuan Brimob Polda Maluku Utara dari masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di depan Lobi Mapolda Maluku Utara, Rabu (30/09/2026), dan turut didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, S.I.K., M.H., M.M., serta Dansat Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol. Handri Suriyana, S.I.K., M.A.P.

Berita Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Polda Maluku Utara menyampaikan bahwa pada kegiatan kali ini pihaknya menerima penyerahan sebanyak 32 pucuk senjata api ilegal yang merupakan hasil kegiatan kepolisian yang dilaksanakan Satbrimob Polda Maluku Utara di sejumlah wilayah.

Penyerahan senjata api secara sukarela tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan senjata api serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku Utara.

Sebelumnya, pada rilis pertama tanggal 5 Agustus 2026, sebanyak 3 pucuk senjata api ilegal telah diserahkan kepada pihak kepolisian melalui Intelmob Satuan Brimob Maluku Utara. Kemudian pada rilis kedua tanggal 17 Agustus 2026, jumlah senjata api yang diserahkan meningkat menjadi 16 pucuk.

Adapun 32 pucuk senjata api yang diserahkan pada kegiatan kali ini terdiri atas:

20 pucuk senjata api rakitan laras panjang;

3 pucuk senjata api semi-rakitan laras panjang;

3 pucuk senjata api organik laras panjang, terdiri dari 2 pucuk jenis Mouser dan 1 pucuk jenis M1 Garand;

2 pucuk senjata api rakitan laras pendek;

4 pucuk senjata api organik laras pendek, terdiri dari 2 pucuk revolver Smith & Wesson, 1 pucuk Colt Combat Commander, dan 1 pucuk Thom Gun.

Selain senjata api, Polda Maluku Utara juga menerima 358 butir amunisi tajam, yang terdiri atas 331 butir kaliber 7,56 dan 27 butir kaliber 5,56, serta 8 buah magazen.

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan secara sukarela oleh masyarakat di sejumlah wilayah, meliputi Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Polda Maluku Utara menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak kepolisian. Partisipasi tersebut dinilai penting dalam membantu mencegah potensi penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Maluku Utara juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api serta potensi gangguan keamanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian, Polda Maluku Utara menyatakan akan terus mengedepankan langkah yang terukur serta pendekatan humanis kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya bersama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Maluku Utara.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mendukung aksi kriminalitas maupun tindakan terorisme dan separatisme. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus diperkuat guna menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Maluku Utara.

Rabu, 30 September 2026

(Mirwan Taher//red)

KRIMSUS86.COM

Pos terkait