LAMPUNG TENGAH, KRIMSUS86.COM — Polsek Gunungsugih mencatat pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang terbanyak dalam pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 di jajaran Polres Lampung Tengah.
Operasi yang berlangsung pada 14–27 September 2026 tersebut berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang dengan 83 orang tersangka yang diamankan.
Berdasarkan hasil pengungkapan, Polsek Gunungsugih berada pada posisi terbanyak dengan 9 kasus dan 17 tersangka. Selanjutnya, Polsek Terbanggibesar mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, sedangkan Polsek Punggur mengungkap 3 kasus dengan 4 tersangka.
Kasat atau pejabat yang disampaikan dalam keterangan tersebut, AKP Tekun, menjelaskan bahwa jajaran Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan puluhan pelaku selama pelaksanaan operasi.
“Ada 63 kasus penyalahgunaan narkoba, dengan 83 orang pelaku yang berhasil kami amankan selama Operasi Antik Krakatau 2026,” jelas AKP Tekun.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 38,57 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, obat berbahaya/psikotropika sebanyak 91 butir dengan berat 0,11 gram, serta tembakau sintetis seberat 89,32 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp712.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan peran dan dugaan tindak pidana masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(Sahrul//Red)






