BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Seorang anggota DPRD Kota Bandar Lampung berinisial YI dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penggelapan sejumlah kendaraan rental. Nilai kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1.163.600.000.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ujang Supriyanto membenarkan adanya laporan tersebut dan menyampaikan bahwa perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan laporan polisi, perkara tersebut bermula ketika YI menyewa satu unit Mitsubishi Pajero warna hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Kendaraan tersebut disebut disewa untuk jangka waktu satu bulan.
Selanjutnya, terlapor disebut kembali menyewa sejumlah kendaraan secara bertahap, yakni Toyota Avanza pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn lainnya pada 12 Mei 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polda Lampung telah mengamankan dua unit kendaraan yang berkaitan dengan laporan, yakni Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza. Sementara kendaraan lainnya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, terdapat kendaraan yang disebut berada pada pihak penerima gadai. Kendaraan tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.
Selain persoalan kendaraan, pelapor juga menyampaikan adanya kewajiban pembayaran biaya sewa yang belum diselesaikan. Akumulasi kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1.163.600.000.
AKBP Ujang Supriyanto menyatakan penyidik masih melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang dilaporkan apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, YI melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan penggelapan tersebut. Kuasa hukum menyatakan kendaraan yang dipersoalkan tidak digelapkan dan menyebut terdapat versi berbeda mengenai penyerahan kendaraan serta perhitungan kewajiban sewa. Pihak YI juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
Dengan demikian, perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menunggu hasil pemeriksaan, alat bukti, dan proses hukum yang dilakukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
(M. Dahlan//red)






