BOGOR, KRIMSUS86.COM — Persoalan dugaan korupsi, tata kelola pemerintahan, serta sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinannya atas berbagai aduan masyarakat yang menurutnya menggambarkan masih adanya persoalan serius dalam birokrasi dan pengelolaan pertanahan di wilayah tersebut.
Menurut Sutan Nasomal, penanganan dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti, tidak berhenti pada pihak tertentu apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi.
“Jangan setengah-setengah. Apabila berdasarkan alat bukti ditemukan keterlibatan pihak lain, maka harus ditelusuri sampai tuntas sesuai ketentuan hukum,” ujar Sutan Nasomal dalam keterangannya, 27 September 2026.
Selain persoalan dugaan korupsi, Sutan Nasomal juga menyoroti kompleksitas sengketa pertanahan di Kabupaten Bogor. Ia menyebut persoalan tumpang tindih dokumen atau sertifikat tanah, termasuk persoalan yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Menurutnya, sengketa pertanahan yang berlarut-larut dapat menimbulkan beban ekonomi dan sosial bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara. Karena itu, ia mendorong adanya pemeriksaan dan audit terhadap proses administrasi pertanahan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Sutan Nasomal juga mengusulkan agar penanganan dugaan pelanggaran pertanahan yang memiliki unsur pidana dilakukan melalui pemeriksaan yang transparan dan melibatkan tim yang memiliki independensi serta kompetensi sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menyebut Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat dapat melakukan pendalaman apabila terdapat laporan dan dugaan tindak pidana yang memang menjadi kewenangan kepolisian, dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kalau ada dugaan permainan dalam penerbitan atau pengelolaan dokumen pertanahan, harus diperiksa berdasarkan bukti. Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara administratif justru berlarut-larut dan merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyimpulkan seseorang atau suatu lembaga terlibat tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Menurutnya, pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, transparansi, serta pengawasan publik. Setiap laporan masyarakat, kata dia, harus ditindaklanjuti secara profesional apabila memenuhi unsur dan memiliki bukti awal yang memadai.
Sutan Nasomal berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku lapangan apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai tingkat peran dan tanggung jawabnya berdasarkan hukum yang berlaku.
“Yang paling penting adalah kepastian hukum. Masyarakat jangan sampai terus dirugikan oleh persoalan birokrasi maupun sengketa pertanahan yang tidak kunjung selesai,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutan Nasomal dalam kapasitasnya sebagai narasumber yang menerima dan menyoroti berbagai aduan masyarakat. Berbagai dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan aparat berwenang, serta pembuktian melalui proses hukum.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
(RED//TIM KRIMSUS86.COM)






