DUA SURAT DPRD SULSEL KE PT MASMINDO JADI SOROTAN, KETIDAKHADIRAN BUPATI LUWU DIPERTANYAKAN

LUWU, KRIMSUS86.COM — Dua surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Masmindo Dwi Area menjadi sorotan dalam pembahasan persoalan pertanahan dan aktivitas perusahaan tambang di Kabupaten Luwu.

Dua surat tersebut memiliki agenda berbeda. Surat pertama berkaitan dengan permintaan penyampaian dokumen kontrak karya PT Masmindo Dwi Area, sedangkan surat kedua memuat agenda kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulsel ke perusahaan pada 24 September 2026.

Berita Lainnya

Berdasarkan dokumen yang tersedia, surat pertama bernomor 160/3/DPD tertanggal 29 Juni 2026, dengan perihal permintaan penyampaian dokumen kontrak karya PT Masmindo Dwi Area.

Dalam surat itu disebutkan bahwa berdasarkan kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 3 Juni 2026, pihak perusahaan diminta menyampaikan dokumen kontrak karya yang berkaitan dengan pembahasan persoalan tanah dan klaim hak atas tanah.

DPRD Sulsel meminta dokumen tersebut disampaikan paling lambat tujuh hari sejak surat diterima.

Sementara itu, surat kedua bernomor 045.74/3652/DPD tertanggal 16 September 2026, berisi pemberitahuan mengenai kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Masmindo Dwi Area.

Dalam surat tersebut, kunjungan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 14.00 WITA, bertempat di kantor PT Masmindo Dwi Area.

Kunjungan kerja tersebut dimaksudkan untuk memperdalam informasi dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang sebelumnya dibahas dalam RDP. Agenda juga mencakup peninjauan langsung terhadap kondisi serta pelaksanaan kegiatan perusahaan, termasuk aspek perizinan, hak atas tanah, dan dampaknya terhadap masyarakat.

KETIDAKHADIRAN BUPATI LUWU PERLU KLARIFIKASI

Selain dua surat tersebut, perhatian publik juga tertuju pada ketidakhadiran Bupati Luwu dalam RDP DPRD yang disebut berkaitan dengan persoalan PT Masmindo Dwi Area.

Namun demikian, alasan ketidakhadiran Bupati Luwu maupun status penerimaan undangan RDP tersebut secara resmi belum dapat dipastikan berdasarkan dokumen yang tersedia.

RDP merupakan salah satu mekanisme DPRD untuk memperoleh keterangan, melakukan klarifikasi, serta membahas persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Apabila undangan RDP memang telah diterima secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Luwu, diperlukan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran Bupati, termasuk apakah telah disampaikan pemberitahuan atau ditugaskan pejabat yang mewakili pemerintah daerah.

Karena itu, persoalan tersebut perlu ditempatkan sebagai pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa Bupati Luwu sengaja menghindari pembahasan.

SEJUMLAH HAL MENUNGGU PENJELASAN

Kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulsel ke PT Masmindo Dwi Area pada 24 September 2026 menjadi bagian penting dari rangkaian pembahasan persoalan tersebut.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan resmi antara lain:

Apakah PT Masmindo Dwi Area telah memenuhi permintaan DPRD Sulsel terkait penyampaian dokumen kontrak karya sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 29 Juni 2026?

Bagaimana tindak lanjut hasil RDP DPRD Sulsel pada 3 Juni 2026, khususnya terkait persoalan penguasaan tanah dan klaim hak atas tanah?

Apakah Pemerintah Kabupaten Luwu telah memberikan keterangan atau menugaskan perwakilan dalam rangkaian pembahasan tersebut?

Bagaimana mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan yang melibatkan perusahaan dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan?

Jawaban atas sejumlah pertanyaan tersebut penting disampaikan melalui keterangan resmi dan dokumen pendukung agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan persoalan.

DPRD, PEMKAB LUWU DAN PERUSAHAAN DIMINTA BERIKAN PENJELASAN

Dalam konteks pengawasan pemerintahan dan kegiatan usaha, keterbukaan informasi serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

DPRD Sulsel diharapkan dapat menjelaskan hasil RDP maupun kunjungan kerja Komisi D, termasuk status dokumen yang diminta dari PT Masmindo Dwi Area dan tindak lanjut yang akan dilakukan.

Pemerintah Kabupaten Luwu juga perlu memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadiran Bupati dalam RDP, apabila undangan tersebut telah diterima secara resmi, serta menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam penyelesaian persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT Masmindo Dwi Area.

Di sisi lain, PT Masmindo Dwi Area juga perlu diberikan ruang yang proporsional untuk menyampaikan penjelasan mengenai dokumen kontrak karya, tindak lanjut permintaan DPRD, serta tanggapan perusahaan terhadap persoalan penguasaan lahan yang menjadi pembahasan.

Hingga berita ini disusun, dokumen yang tersedia belum memuat keterangan mengenai hasil kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 24 September 2026, alasan ketidakhadiran Bupati Luwu dalam RDP, maupun tanggapan resmi PT Masmindo Dwi Area.

Redaksi akan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(MJ@19/Red)

Pos terkait