AHLI WARIS DESAK DPRD SULSEL BUKA DATA KONTRAK KARYA PT MDA, PERTANYAKAN ASAL-USUL DATA 1998

LUWU, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Kunjungan Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke wilayah pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang dijadwalkan pada Jumat, 25 September 2026, menjadi momentum bagi sejumlah pihak untuk meminta keterbukaan dokumen terkait sejarah dan dasar hukum kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Salah satu ahli waris, Yasir, meminta DPRD Sulsel tidak hanya meninjau kondisi aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen awal yang berkaitan dengan Kontrak Karya yang disebut telah ada sejak 1998 dengan wilayah sekitar 14.390 hektare.

Berita Lainnya

“Dari mana dapat data dan izinnya?” ujar Yasir saat ditemui di Palopo, Kamis (24/9/2026).

Yasir menyampaikan bahwa sebelum PT MDA beroperasi, terdapat perusahaan yang disebutnya PT Masmindo Eka Sakti yang lebih dahulu masuk ke wilayah yang diklaim berkaitan dengan keluarganya. Ia juga menyebut perusahaan tersebut pernah menggunakan rumah keluarga ahli waris sebagai kantor.

Namun, keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak ahli waris dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen badan hukum perusahaan, arsip pemerintah, dokumen pertambangan, maupun dokumen pertanahan.

PERTANYAAN TENTANG RIWAYAT PERUSAHAAN

Salah satu hal yang dinilai perlu diperjelas adalah hubungan antara PT Masmindo Eka Sakti dengan PT Masmindo Dwi Area.

Apakah terdapat hubungan hukum, korporasi, administratif, perubahan nama, pengalihan hak, atau bentuk hubungan lainnya? Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi yang dapat diperiksa.

Selain itu, pihak ahli waris juga mempersoalkan status tanah keluarga Abd. Salam Abadi Tanduklangi yang menurut mereka berkaitan dengan wilayah kegiatan perusahaan.

Yasir juga membantah adanya penerimaan dana pembelian tanah sebagaimana disebutkan pihak perusahaan. Menurutnya, apabila terdapat transaksi tanah, hal tersebut seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen seperti akta jual beli, bukti pembayaran, dokumen pelepasan hak, maupun keterangan para pihak yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada perbedaan pernyataan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen dan data resmi.

DPRD DIMINTA BUKA DATA KONTRAK KARYA 1998

Komisi D DPRD Sulsel dijadwalkan meninjau lokasi pertambangan PT MDA di Desa Rante Balla dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, pada Jumat (25/9/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Luwu atau yang mewakili serta Kepala BPN Kabupaten Luwu atau yang mewakili juga dijadwalkan hadir.

Kehadiran instansi pertanahan dinilai penting untuk mencocokkan data wilayah pertambangan dengan data pertanahan masyarakat, termasuk peta dan batas bidang tanah yang berada di wilayah terkait.

Sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan antara lain:

Bagaimana sejarah Kontrak Karya yang disebut terbit sejak 1998?

Apa dasar penetapan wilayah sekitar 14.390 hektare?

Bagaimana peta dan batas wilayah pada saat awal ditetapkan?

Apakah pernah terjadi perubahan luasan atau batas wilayah?

Bagaimana status tanah masyarakat ketika Kontrak Karya tersebut diterbitkan?

Apa hubungan PT Masmindo Eka Sakti dengan PT Masmindo Dwi Area?

Apakah terdapat transaksi atau pengalihan tanah, dan siapa saja pihak yang terlibat?

Apakah terdapat dokumen pembayaran, AJB, pelepasan hak atau dokumen pertanahan lainnya?

Apakah klaim kepemilikan masyarakat dapat dicocokkan dengan data resmi BPN?

KONTRAK KARYA DAN STATUS TANAH PERLU DILIHAT SECARA TERPISAH

Persoalan Kontrak Karya dan persoalan hak atas tanah merupakan aspek hukum yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen masing-masing.

Karena itu, keberadaan suatu Kontrak Karya tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai status hak atas bidang tanah tertentu. Demikian pula, klaim kepemilikan tanah perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan dan dasar hukum yang berlaku.

Jika benar terdapat perusahaan yang telah beraktivitas sebelum 1998 sebagaimana disampaikan Yasir, maka riwayat perusahaan dan dokumen aktivitasnya perlu ditelusuri.

Apabila terdapat hubungan dengan PT MDA, hubungan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen korporasi dan administrasi yang sah.

Begitu pula apabila terdapat transaksi atau pengalihan tanah, dasar hukum dan dokumen transaksinya perlu diperiksa.

PUBLIK MENUNGGU DOKUMEN

Kunjungan Komisi D DPRD Sulsel pada 25 September 2026 diharapkan dapat menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Dokumen mengenai sejarah Kontrak Karya, peta wilayah, data pertanahan, riwayat perusahaan serta dokumen transaksi tanah menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk persoalan secara objektif.

Dengan keterbukaan dokumen, berbagai klaim yang berkembang dapat diuji dan dibandingkan dengan data resmi, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh mengenai sejarah dan status wilayah tersebut.

“DARI MANA ASAL-USUL DATA DAN DASAR KONTRAK KARYA 1998 ITU?”

Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui arsip, peta, dokumen hukum, dokumen pertambangan, serta data pertanahan yang dapat diverifikasi.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, BPN Kabupaten Luwu, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

SOROT FAKTANYA. BUKA DOKUMENNYA. BIARKAN PUBLIK MENILAI.

(Mj@19//red)

Pos terkait