Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Sat Lantas Polres Jeneponto Gencarkan Patroli Blue Light

JENEPONTO, KRIMSUS86.COM — Dalam upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) pada malam hari, Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto menggelar patroli Blue Light di sejumlah ruas jalan protokol, Rabu malam (23/9/2026).

Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WITA tersebut dipimpin AIPTU Idris. Personel menyisir sejumlah jalur utama, yakni Jalan Lanto Dg. Pasewang–Jalan Pahlawan serta Jalan Sultan Hasanuddin–Jalan Turi.

Berita Lainnya

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Lantas menggunakan kendaraan dinas XIV 11193-33 yang dilengkapi lampu rotator biru. Lampu isyarat dinyalakan sebagai penanda kehadiran polisi sekaligus upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun sasaran patroli meliputi pengguna jalan, kendaraan roda dua dan roda empat, potensi kemacetan, parkir liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, serta pencegahan aksi balap liar yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP A. M. Yusuf, S.H., M.Si., mengatakan bahwa patroli Blue Light merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Patroli Blue Light ini kami laksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Kami mengedepankan tindakan preventif berupa pengaturan, imbauan tertib berlalu lintas secara tegas dan humanis,” ujar AKP A. M. Yusuf.

Menurut hasil pemantauan selama kegiatan, kondisi arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Jeneponto terpantau aman, lancar dan terkendali. Personel juga tidak menemukan adanya kemacetan maupun kejadian menonjol selama pelaksanaan patroli.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai ketentuan, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

HUMAS POLRES JENEPONTO

Andi Lukman // Red

Pos terkait