BUOL–TOLITOLI, KRIMSUS86.COM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Sungai Tabong, Desa Mulyasari, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendapat sorotan dari masyarakat.
Warga meminta aparat penegak hukum, termasuk Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, jajaran Polres Buol dan Polres Tolitoli, serta unsur penegakan hukum bidang kehutanan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi dan pemantauan yang disampaikan warga, diduga terdapat aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di sekitar kawasan Sungai Tabong. Warga juga menyebut adanya kondisi air sungai yang keruh serta perubahan pada kawasan hutan dan lahan di sekitar aliran sungai.
Namun, informasi tersebut masih merupakan laporan dan dugaan masyarakat yang perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang. Belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait mengenai status hukum kegiatan pertambangan yang dimaksud.
Warga Soroti Aktivitas Alat Berat
Sejumlah warga yang memantau kawasan tersebut menduga aktivitas pertambangan di Sungai Tabong berkaitan dengan perpindahan pelaku PETI dari lokasi lain yang sebelumnya menjadi sasaran penertiban.
Dugaan tersebut menyebutkan adanya kemungkinan pelaku berpindah dari kawasan Gunung Bugu di perbatasan Buol–Gorontalo maupun kawasan Gunung Bodi di Paleleh Barat menuju kawasan Sungai Tabong.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya keterkaitan antara aktivitas di sejumlah lokasi tersebut belum dapat dipastikan dan memerlukan penyelidikan aparat.
Warga berharap penanganan kawasan perbatasan dilakukan secara terpadu sehingga persoalan kewenangan administratif tidak menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum.
“Kami meminta aparat turun langsung dan memastikan siapa yang beraktivitas di kawasan Sungai Tabong. Kalau memang ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” ungkap salah seorang warga.
Minta Pemeriksaan Bersama Lintas Wilayah
Masyarakat juga mendorong Ditreskrimsus Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Buol dan Polres Tolitoli untuk melakukan pengecekan bersama di lapangan.
Selain aspek pidana, warga meminta instansi kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan serta dampak kegiatan terhadap lingkungan apabila ditemukan aktivitas pertambangan.
KPH yang memiliki kewenangan di masing-masing wilayah juga diharapkan melakukan verifikasi lapangan sesuai batas kewenangan dan status kawasan hutan.
Warga menilai penanganan bersama diperlukan karena Sungai Tabong berada di kawasan perbatasan sehingga diperlukan kejelasan mengenai kewenangan masing-masing pihak.
Pertanyaan Warga
Sejumlah pertanyaan yang disampaikan masyarakat antara lain mengenai legalitas aktivitas pertambangan, kepemilikan atau pengoperasian alat berat, asal-usul pekerja, serta kemungkinan adanya pihak yang membiayai kegiatan tersebut.
Warga juga meminta aparat memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas di Sungai Tabong dengan kegiatan pertambangan di lokasi lain yang sebelumnya telah mendapat penertiban.
Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pendalaman informasi, pemeriksaan dokumen perizinan, serta proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Penanganan Tidak Terbatas Batas Administrasi
Masyarakat Buol dan Tolitoli berharap pengawasan terhadap dugaan PETI tidak berhenti pada satu kawasan saja. Pemetaan aktivitas pertambangan di kawasan perbatasan dinilai penting agar perpindahan aktivitas dari satu lokasi ke lokasi lain dapat terpantau.
Selain penindakan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar hukum, warga juga meminta adanya langkah pencegahan dan pemulihan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan telah terjadi kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Sulteng, Polres Buol, Polres Tolitoli, instansi kehutanan, serta pihak terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Sungai Tabong.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan maupun dugaan kerusakan lingkungan sepenuhnya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Syafri Sakula, S.I.P/Red)






