TOBA, KRIMSUS86.COM — Kepolisian Resor (Polres) Toba menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap salah satu personelnya, Briptu MF, terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Aula Harungguan Mardemak Polres Toba pada Kamis, 17 September 2026. Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi Sidang.
Dalam persidangan, Briptu MF disidangkan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang disampaikan dalam persidangan, Komisi Etik menyatakan Briptu MF terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 huruf b, Pasal 8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas pertimbangan tersebut, Komisi Etik merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MF dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam persidangan, keterangan para saksi mengenai perbuatan yang dilakukan terduga pelanggar juga disampaikan dan dinyatakan sesuai dengan fakta pemeriksaan. Briptu MF disebut mengakui perbuatan yang menjadi materi persidangan.
Terhadap putusan tersebut, Briptu MF menyatakan banding.
Kasi Propam Polres Toba, AKP Jhon Lister Siahaan, saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 September 2026, membenarkan adanya pelaksanaan sidang kode etik terhadap personel Polres Toba tersebut.
Menurut AKP Jhon Lister Siahaan, perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Terduga pelanggar disebut menyimpan dan menguasai dua paket plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, terduga pelanggar disebut menggunakan narkotika jenis sabu pada Rabu, 4 Juni 2025, di kamar belakang sebuah rumah di Perumahan D.L. Sitorus, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
Hasil pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan saat itu menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine (AMP), yang merupakan kandungan pada narkotika jenis sabu.
AKP Jhon Lister Siahaan juga menjelaskan bahwa perkara pidana tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Balige pada 4 November 2025. Berdasarkan putusan tersebut, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Sementara itu, Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Toba berkomitmen menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi Polri dengan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel.
“Tidak ada ruang bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus menegakkan aturan dengan tegas dan transparan. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, penegakan hukum dan kode etik di lingkungan Polri harus menjadi bagian dari upaya menjaga integritas institusi sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel.
“Kami berharap seluruh anggota Polres Toba mengambil pelajaran dari kasus ini agar lebih berhati-hati, menjaga integritas, serta menjadikan tugas sebagai amanah dan ibadah kepada masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Polres Toba menegaskan bahwa proses penegakan kode etik terhadap personel merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, kedisiplinan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Arzaq Khair)
KRIMSUS86.COM






