TAPANULI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Pelaksanaan pesta perkawinan campuran antara seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZY dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MZ di Kelurahan Hajora, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi perhatian masyarakat.
Pesta tersebut disebut dilaksanakan secara adat. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Media KRIMSUS86, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan persyaratan perkawinan campuran, termasuk apakah perkawinan tersebut telah diproses dan dicatat oleh pejabat pencatat perkawinan yang berwenang.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, setiap perkawinan wajib dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Untuk perkawinan campuran, Pasal 57 mendefinisikannya sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum berbeda karena perbedaan kewarganegaraan, dengan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Persyaratan Perkawinan Campuran Perlu Dipastikan
Pasal 59 dan Pasal 60 UU Perkawinan mengatur bahwa perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut ketentuan UU Perkawinan dan tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa persyaratan perkawinan yang berlaku bagi masing-masing pihak telah dipenuhi.
Pembuktian tersebut dilakukan melalui surat keterangan dari pejabat yang berwenang mencatat perkawinan. Selanjutnya, Pasal 61 mengatur bahwa perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
Karena itu, informasi mengenai adanya pesta adat di Hajora perlu dibedakan dengan status hukum perkawinannya. Pesta atau prosesi adat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan hukum perkawinan campuran telah terpenuhi, tetapi juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perkawinan tersebut pasti tidak sah.
Media juga menerima informasi bahwa Kepala Lingkungan setempat mengetahui adanya kegiatan pesta adat tersebut, namun belum mengetahui secara lengkap dokumen perkawinan maupun dokumen keimigrasian WNA yang bersangkutan.
Status Izin Tinggal WNA Juga Diminta Diperiksa
Selain aspek perkawinan, masyarakat meminta instansi terkait memastikan status keimigrasian WNA yang disebut bernama Zhang Yunlong tersebut, termasuk jenis visa atau izin tinggal yang digunakan, masa berlaku, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Ketentuan keimigrasian mengatur mengenai visa, izin tinggal, pengawasan terhadap orang asing, serta tindakan administratif keimigrasian. Aturan tersebut saat ini berada dalam kerangka UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta perubahan-perubahannya, termasuk perubahan melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Oleh sebab itu, dugaan bahwa yang bersangkutan menggunakan jenis visa tertentu dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi Kantor Imigrasi.
Berkaca dari Kasus Sebelumnya
Persoalan ini juga mengingatkan masyarakat terhadap kasus WNA asal Tiongkok yang pernah mendapat tindakan administratif keimigrasian di wilayah Tapanuli Tengah pada 2025.
Namun, informasi mengenai kasus sebelumnya tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa peristiwa yang terjadi di Hajora memiliki pelanggaran yang sama. Status masing-masing orang dan peristiwa harus diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta hukum tersendiri.
Pemerintah Diminta Lakukan Verifikasi
Masyarakat berharap Pemerintah Kelurahan Hajora dan Kecamatan Pandan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perkawinan tersebut secara objektif.
Verifikasi diharapkan melibatkan Kantor Imigrasi Sibolga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah serta instansi keagamaan yang berwenang sesuai agama para pihak.
Hal yang perlu dipastikan antara lain dokumen identitas kedua pihak, surat keterangan mengenai tidak adanya halangan perkawinan, dokumen perkawinan dari pihak WNA, pencatatan perkawinan, serta status visa atau izin tinggal WNA.
Hingga berita ini diterbitkan, Media KRIMSUS86 belum memperoleh keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Sibolga maupun pihak Kelurahan Hajora mengenai status dokumen dan izin tinggal WNA tersebut.
Media KRIMSUS86 membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat, faktual, objektif dan berimbang.
Masyarakat juga diimbau tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
(Mhd. Efendi Zalukhu / Tim KRIMSUS86)






