BANDAR LAMPUNG — KRIMSUS86.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kebakaran lahan di sejumlah wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengatakan, berdasarkan data dari Bareskrim Polri, terdapat empat perusahaan di Lampung yang masuk dalam laporan terkait kebakaran di kawasan konsesi HGU.
Keempat perusahaan tersebut yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT BSMI, PT ILP dan PT Permata PML.
“Setelah kami cross check dan turun ke lapangan, untuk PT PML ternyata lokasi kebakarannya berada di wilayah Sumatera Selatan. Penanganannya otomatis oleh Polda Sumatera Selatan,” kata Heri.
Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan PT ILP di Kabupaten Tulang Bawang disebut telah selesai. Dengan demikian, penyelidikan Polda Lampung saat ini berfokus pada PT GMP dan PT BSMI.
Delapan Titik Kebakaran di Wilayah PT GMP
Dalam penelusuran di wilayah PT GMP, polisi menemukan sejumlah titik kebakaran yang terjadi pada waktu berbeda.
Heri menyebut terdapat sedikitnya delapan titik kebakaran dengan luas rata-rata area yang terbakar sekitar empat hingga lima hektare pada setiap kejadian.
“Di GMP ada delapan titik. Kejadiannya bukan satu hari atau berturut-turut. Rata-rata yang terbakar sekitar empat sampai lima hektare. Perusahaan juga sudah melakukan upaya pemadaman,” ujarnya.
Namun, berdasarkan laporan Kementerian Lingkungan Hidup, total lahan PT GMP yang terdampak kebakaran disebut mencapai sekitar 202 hektare.
Polda Lampung masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
“Kami sedang proses penyelidikan. Kami akan lihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari perusahaan. Kalau memang ada, akan kami proses,” tegas Heri.
PT BSMI Laporkan Dugaan Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar
Sementara itu, penyelidikan di wilayah PT BSMI menemukan persoalan berbeda. Pihak perusahaan telah melaporkan sejumlah orang yang diduga menduduki kawasan HGU dan membuka lahan untuk persawahan dengan menggunakan metode pembakaran.
“Untuk BSMI, pihak perusahaan sudah melaporkan beberapa masyarakat yang menduduki wilayah HGU dengan cara membuka lahan untuk persawahan dengan cara dibakar. Beberapa nama sudah diketahui dan sudah dikoordinasikan juga dengan Krimum,” ungkap Heri.
Pihak kepolisian selanjutnya akan mendalami laporan tersebut serta memastikan fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan pembukaan lahan menggunakan api.
Kebakaran TN Way Kambas Juga Diselidiki
Selain kawasan HGU perusahaan, Polda Lampung juga menangani laporan kebakaran di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Heri mengatakan, kebakaran di kawasan tersebut telah berhasil dipadamkan. Meski demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Polisi juga tengah menelusuri rekaman kamera yang memperlihatkan aktivitas sejumlah orang di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi awal, mereka diduga berada di kawasan tersebut untuk melakukan aktivitas berburu atau memancing.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami sehingga bisa kita tangani. Apakah ini terbakar atau dibakar oleh oknum masyarakat yang diduga saat itu melaksanakan perburuan atau mancing di lokasi TNWK,” kata Heri.
Polisi Pastikan Penyebab Sebelum Menentukan Langkah Hukum
Heri menegaskan, terhadap PT GMP dan PT BSMI, kepolisian masih memastikan terlebih dahulu penyebab terjadinya kebakaran.
Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur kesengajaan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila kebakaran tidak terbukti dilakukan secara sengaja oleh pihak perusahaan, kepolisian akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kalau terbukti nanti dibakar, yang jelas ancamannya 10 tahun dan denda sekitar kurang lebih di atas Rp10 miliar,” tegasnya.
Selain potensi pertanggungjawaban pidana, pelanggaran terkait pengelolaan dan pembukaan lahan juga dapat berimplikasi pada penerapan sanksi administratif oleh instansi berwenang, mulai dari teguran hingga pembekuan atau pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Lampung mengingatkan seluruh pihak, khususnya perusahaan dan masyarakat, agar tidak melakukan pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan menggunakan metode pembakaran, terutama dalam kondisi cuaca panas yang dapat meningkatkan risiko meluasnya kebakaran.
“Jangan menggunakan cara-cara pembukaan lahan atau pemanenan dengan cara membakar dengan situasi dan kondisi cuaca panas dan jangan sampai ada unsur kesengajaan. Kalau ada unsur kesengajaan, kami persiapkan prosesnya,” pungkas Heri.
(Sahrul//Red)






