MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Kapolsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, AKP Afriansyah, S.H., memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menuduh dirinya menerima aliran dana dari pihak yang disebut sebagai mafia minyak ilegal.
AKP Afriansyah membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana dari pihak mana pun yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun pengelolaan minyak ilegal.
“Saya tidak pernah menerima dana dari pihak mana pun, baik itu pengemudi angkutan minyak maupun pemilik sumur minyak ilegal,” tegas AKP Afriansyah saat dikonfirmasi awak media, Minggu (13/9/2026).
Menurutnya, jajaran Polsek Keluang tetap menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan terhadap persoalan minyak ilegal, kata dia, dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Bukti nyata komitmen kami adalah kami tetap bertindak tegas dan lurus dalam menindaklanjuti permasalahan minyak ilegal. Segala tindakan kami berjalan sesuai perintah pimpinan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa memihak kepada siapa pun,” ujarnya.
TANGGAPI VIDEO PENGAKUAN
Menanggapi beredarnya sebuah video yang memuat pengakuan seorang oknum pengemudi mengenai dugaan transfer sejumlah uang ke rekening pribadi istri Kapolsek, AKP Afriansyah meminta agar setiap tuduhan didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala tuduhan harus disertai pembuktian yang sah. Jangan sekadar menuduh tanpa dasar yang kuat, karena hal tersebut dapat menjadi sebuah fitnah. Kita berbicara berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia juga meminta pihak yang memiliki bukti agar menyampaikannya secara jelas sehingga dapat diuji dan diklarifikasi.
“Jika memang ada bukti pembayaran kepada saya, silakan tunjukkan kapan, di mana, dan bagaimana hal itu terjadi. Harus ada bukti yang sah serta saksi yang dapat menguatkannya,” lanjutnya.
AKP Afriansyah menegaskan bahwa pengakuan sepihak seseorang belum dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya suatu pelanggaran hukum.
“Pengakuan sepihak dari orang yang tidak bertanggung jawab tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah. Menyebutkan nama seseorang bukanlah bukti kebenaran, dan hal itu harus diuji terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dengan melakukan verifikasi dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan.
“Saya berharap rekan-rekan media dapat bersikap bijak, melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait sebelum menayangkan sebuah berita, agar informasi yang disampaikan berimbang dan tidak menyesatkan masyarakat. Saya juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan jawaban atas tuduhan-tuduhan tersebut,” tegasnya.
FRIC: SETIAP INFORMASI HARUS DIVERIFIKASI
Sementara itu, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah arahan pimpinan DPW dan DPP FRIC, H. Dian Surahman, S.H., menyampaikan sikap organisasi terkait persoalan tersebut.
FRIC menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial harus dijalankan secara objektif, baik terhadap dugaan pelanggaran maupun terhadap kinerja anggota Polri.
“Sebagai mitra resmi Mabes Polri dalam fungsi kontrol sosial dan penyeimbang informasi, Fast Respon Indonesia Center akan bertindak tegas terhadap setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melaporkan hingga ke tingkat pimpinan tertinggi Polri,” ungkapnya.
Namun, FRIC juga menegaskan bahwa anggota Polri yang menjalankan tugas secara jujur, profesional dan berintegritas patut mendapatkan apresiasi.
“Sebaliknya, bagi anggota Polri yang bekerja dengan jujur, berintegritas, dan melayani masyarakat dengan baik, kami akan memberikan apresiasi dan mendukung kemajuan karirnya. Kami memastikan setiap informasi yang kami sampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri adalah informasi yang akurat dan telah terverifikasi,” tambahnya.
HASIL PEMANTAUAN DI LAPANGAN
Berdasarkan pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan tim FRIC, organisasi tersebut menyebut telah melihat sejumlah kegiatan positif yang dilakukan jajaran Polsek Keluang di bawah kepemimpinan AKP Afriansyah, S.H.
Di antaranya, penindakan terhadap aktivitas pengangkutan minyak ilegal serta upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Keluang.
FRIC menilai upaya penegakan hukum harus tetap didukung sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur, bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polri selalu berdiri di barisan terdepan untuk menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Tidak ada ruang bagi oknum yang bertindak melawan hukum atau merugikan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Keluang,” tegasnya.
FRIC menyatakan akan terus menjalankan fungsi pemantauan terhadap kinerja jajaran Polri sebagai bagian dari kontrol sosial dan penyeimbang informasi.
Organisasi tersebut menegaskan, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Sebaliknya, kinerja positif anggota Polri juga akan disampaikan secara proporsional kepada masyarakat.
Dengan demikian, isu mengenai dugaan penerimaan dana oleh Kapolsek Keluang sebagaimana beredar di media sosial masih merupakan tuduhan yang telah dibantah oleh pihak yang bersangkutan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pembuktian serta proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
(RED//TIM MEDIAFRIC)






