JAMBI, KRIMSUS86.COM — Unit Reskrim Polsek Jambi Timur, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar minimarket Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Sementara satu orang lainnya berinisial DD masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka diamankan di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Jumat (11/9/2026) malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Kombes Pol Ananto saat didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Iptu Edy dalam konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Kapolresta Jambi juga menyebut para pelaku yang diamankan merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan rumah, tempat usaha, maupun lingkungan sekitar.
Modus Bobol Dinding Menggunakan Bor
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak dinding belakang toko menggunakan alat bor.
“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AS diduga berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian. Ia juga ikut merusak tembok toko dan mengambil barang.
AS mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Selain itu, ia mengaku terlibat dalam pencurian di ruko wallet sebanyak satu kali dan toko bangunan sebanyak satu kali.
Sementara AM memiliki peran serupa, yakni ikut merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. Dari pemeriksaan, AM juga mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali, ruko wallet satu kali, dan toko bangunan satu kali.
Sedangkan AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lainnya masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.
Kasus Terungkap Saat Karyawan Buka Toko
Kasus tersebut diketahui setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saat berada di dalam minimarket, saksi mendapati barang dagangan dalam kondisi berantakan. Saksi kemudian menghubungi pelapor, Siti Rosa, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di bagian belakang toko. Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang minimarket dalam kondisi rusak dan berlubang.
Lubang pada dinding tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Selain kehilangan sejumlah barang dagangan dan aset toko, pihak minimarket juga mengalami kerusakan pada bagian bangunan.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp34.910.000. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Pelaku Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Perumahan Edelweis.
Saat proses penangkapan berlangsung, salah seorang pelaku disebut mencoba melarikan diri sekaligus melakukan perlawanan. Akibat kejadian tersebut, seorang anggota kepolisian mengalami luka pada pipi kanan dan goresan pada tangan kanan.
Petugas selanjutnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tiga tersangka berhasil diamankan.
Ketiga tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit telepon seluler, dua unit charger, rekaman CCTV, satu unit bor, tali tambang, rokok berbagai merek, rokok elektrik, susu Dancow, serta pakaian berupa sweater/hoodie.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO serta mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






