Prof. Dr. Sutan Nasomal: Kapolres Wajib Tindak Tegas Pengelola SPPG MBG Jika Terjadi Keracunan

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — 13 September 2026 — Maraknya laporan dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat perhatian dari kalangan advokat.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional sekaligus Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menilai setiap peristiwa dugaan keracunan yang dialami penerima manfaat MBG, khususnya siswa dan guru, harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum.

Berita Lainnya

Menurutnya, pihak sekolah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat peserta didik yang mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program MBG. Orang tua siswa yang menjadi korban juga dinilai memiliki hak untuk membuat laporan agar peristiwa tersebut dapat ditelusuri secara hukum.

“Kapolres wajib mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam kasus keracunan makanan yang mengancam keselamatan siswa, guru maupun penerima manfaat lainnya,” ujar Sutan Nasomal kepada awak media.

Ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang cukup. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran hukum oleh pihak pengelola SPPG, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sutan juga meminta perhatian serius dari Mabes Polri dan Kompolnas terhadap penanganan setiap laporan dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG.

“Jangan sampai ada laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara serius. Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Terkait persoalan kualitas dan keamanan makanan, Sutan mengingatkan pengelola SPPG agar memastikan seluruh makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan pangan. Ia menilai alasan mengenai makanan yang dimasak pada malam hari kemudian dikonsumsi pada siang hari tidak boleh dijadikan pembenaran apabila ternyata makanan tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.

“Kalau memang makanan berisiko basi atau tidak layak konsumsi, jangan diberikan kepada siswa. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Lebih lanjut, Sutan menyatakan bahwa korban dugaan keracunan memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dan ganti kerugian apabila secara hukum terbukti mengalami kerugian akibat kelalaian atau perbuatan pihak tertentu.

Ia mencontohkan, apabila terdapat ratusan siswa yang menjadi korban, maka persoalan ganti kerugian harus dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami korban dan diputuskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Organisasi advokat di seluruh Indonesia memiliki ruang untuk memberikan pendampingan dan mengambil langkah hukum apabila masyarakat mengalami kerugian. Tuntutan harus dilakukan melalui prosedur hukum agar keadilan bagi korban dapat diperoleh,” jelasnya.

Sutan juga mengimbau seluruh ketua umum organisasi advokat di Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap kasus-kasus dugaan keracunan makanan yang berkaitan dengan program MBG, terutama apabila ditemukan dugaan kelalaian yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian atau gangguan kesehatan.

Namun demikian, seluruh pihak yang disebut atau diduga bertanggung jawab tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Program MBG sendiri merupakan program pelayanan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, aspek keamanan, kualitas, pengawasan, serta akuntabilitas penyedia makanan dinilai harus menjadi perhatian bersama agar tujuan program tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi penerima manfaat.

Narasumber:

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Pakar Hukum Internasional, Ekonom

Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates

(RED//TIM)

Pos terkait