LEBAK, BANTEN — KRIMSUS86.COM — 11 September 2026 — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan setelah ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Laskar NKRI Provinsi Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penindakan secara tegas, menyeluruh, dan tidak tebang pilih.
Ketua LSM Laskar NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, meminta APH tidak hanya berfokus pada para pekerja tambang atau gurandil yang berada di lapangan. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemodal, penampung hasil tambang, maupun aktor yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang harus dikejar dan diseret ke pengadilan adalah aktor intelektual dan penyokong dana besarnya. Para gurandil di lapangan hanyalah pekerja kecil yang terdesak urusan perut. Jika komitmen menegakkan regulasi itu nyata, bersihkan hulunya dan tangkap bos besarnya,” tegas Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (11/9/2026).
Sigit menilai persoalan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penggalian tanpa perizinan. Apabila berlangsung dalam skala besar, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan negara maupun daerah serta berdampak terhadap lingkungan.
Karena itu, LSM Laskar NKRI DPW Banten meminta APH melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rantai aktivitas PETI, mulai dari lokasi penambangan, pihak yang menyediakan modal dan peralatan, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menampung atau memperjualbelikan hasil pertambangan.
Soroti Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan perizinan, LSM Laskar NKRI juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan emas ilegal, terutama apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan atau metode yang berpotensi mencemari tanah dan badan air.
Menurut Sigit, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara komprehensif sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi mampu mengungkap keseluruhan jaringan apabila memang terdapat unsur pidana.
“Bukan hanya tambang emas, seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, daerah, dan lingkungan harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Kami akan mengawal persoalan ini sampai ke akar-akarnya agar marwah hukum di Provinsi Banten tetap terjaga dan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkas Sigit.
Instrumen Hukum yang Dapat Ditelusuri APH
Dalam konteks pertambangan tanpa izin, salah satu ketentuan yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur perbuatan terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar bagi APH untuk menelusuri pihak-pihak yang berada dalam rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal.
Dari sisi lingkungan hidup, dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan juga dapat ditelusuri berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Selain itu, apabila dalam penyidikan ditemukan indikasi adanya aliran dana hasil tindak pidana dan upaya menyamarkan atau menyembunyikan hasil kejahatan, aparat penegak hukum dapat menelusuri aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM Laskar NKRI DPW Banten menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku. Pihak yang disebut maupun diduga terlibat juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LSM Laskar NKRI menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan PETI di Lebak dan mendorong transparansi APH dalam mengungkap siapa saja yang berada di balik rantai aktivitas pertambangan tersebut.
HKz
(Robby.R//Red)
KRIMSUS86.COM






