BANGGAI — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pemuda berinisial DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai.
Keduanya diamankan petugas di salah satu rumah yang berada di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Luwuk.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” ujar Hamid, Jumat (11/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 36 paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari delapan paket berukuran besar, delapan paket berukuran sedang, dan 18 paket berukuran kecil.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, korek api gas, alat hisap bong, mesin press, taperware, serta dua unit telepon seluler.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” jelas Kasat Narkoba.
Usai diamankan, kedua pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Nofli)






