ROKAN HILIR, RIAU — KRIMSUS86.COM — Sengketa agraria antara warga Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, dengan PT Sindora Seraya yang disebut telah berlangsung selama 16 tahun kembali mendapat perhatian.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Menurutnya, konflik agraria yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar apabila tidak segera ditangani secara serius.
Prof. Sutan Nasomal menyampaikan pandangan tersebut saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi terkait sengketa lahan warga dengan perusahaan tersebut dari kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, pada 11 September 2026 melalui sambungan telepon.
“Karena semut saja, seperti peribahasa pameo klasik, diinjak akan menyerang dan menggigit. Kasus ini agar selesai, saya minta kepada Yth. Bapak H. Prabowo Subianto, Presidenku, Presiden kita semua, agar memerintahkan Kementerian Pertanahan, Kemendagri bersama gubernur turun tangan menyelesaikan kasus ini hingga keadilan dirasakan rakyat dan hukum tegak ke segala arah,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Ia menilai penyelesaian konflik tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah secara langsung, khususnya instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan pemerintahan daerah.
Prof. Sutan Nasomal juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Riau, serta Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk melakukan verifikasi dan penyelesaian terhadap persoalan yang dialami warga.
Menurut informasi yang disampaikan kepadanya, terdapat 21 kepala keluarga (KK) di Sungai Sialang Hulu yang disebut telah menghadapi persoalan tersebut selama kurang lebih 16 tahun.
“Saya minta kepada Presiden agar memberikan instruksi kepada Kemendagri, gubernur dan BPN Kabupaten Rokan Hilir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, serta melepaskan beban dan penderitaan yang dialami 21 KK Sungai Sialang Hulu selama 16 tahun ini,” katanya.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum dalam setiap konflik agraria. Menurutnya, proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan data, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu, termasuk perusahaan, maka hal tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum.
“Apabila PT Sindora Seraya melakukan pelanggaran hukum, maka harus ditindak tegas dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga dikaitkan dengan laporan warga mengenai sengketa lahan yang disebut mencapai sekitar 425 hektare dan telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau).
Namun demikian, seluruh tudingan dan dalil yang berkaitan dengan sengketa tersebut masih perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi berwenang. Pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan bukti maupun versi fakta menurut mereka.
Masyarakat berharap pemerintah dapat segera memfasilitasi penyelesaian secara terbuka, objektif dan berkeadilan, sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak semakin melebar serta kepastian hukum dapat dirasakan seluruh pihak.
(Red//Tim KRIMSUS86.COM)






