LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Beredarnya informasi mengenai penggunaan BBM Industri dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan yang dikerjakan PT Tirta Indo Karya (TIK) mendapat perhatian publik.
Informasi sebelumnya menyoroti persoalan legalitas serta kelengkapan dokumen terkait penyaluran BBM Industri yang digunakan untuk mendukung operasional pekerjaan proyek. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen PT Tirta Indo Karya memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Cakra selaku manajemen PT Tirta Indo Karya menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan dilakukan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan perencanaan teknis yang telah diberikan oleh pihak balai.
Menurutnya, setiap tahapan pekerjaan juga dilaksanakan dengan mengacu pada arahan konsultan perencana serta ketentuan teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.
“Setiap tahapan pengerjaan proyek sudah sesuai dengan RAB dan perencanaan yang diberikan oleh balai serta konsultan perencanaan,” jelas pihak manajemen PT Tirta Indo Karya.
Sementara itu, Yoppen Alinda, S.H., C.L.A., membenarkan bahwa kebutuhan BBM Industri untuk mendukung kegiatan operasional PT Tirta Indo Karya disuplai melalui PT Sri Karya Sukses (SKS), dengan jaringan penyaluran melalui anak cabangnya, PT Sri Lintasindo.
Ia menyampaikan bahwa pihak yang melakukan suplai tersebut merupakan badan usaha yang menurut keterangannya memiliki kelengkapan legalitas hukum dan menjalankan proses penyaluran sesuai prosedur operasional yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan dari pihak manajemen dan pihak yang memberikan keterangan terkait suplai BBM tersebut, informasi mengenai dugaan tidak adanya legalitas BBM Industri perlu ditempatkan secara proporsional dan tetap mengedepankan asas konfirmasi serta keberimbangan.
Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk penggunaan BBM Industri, merupakan bagian penting dalam memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga perlu didukung data dan dokumen yang dapat diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan berada di wilayah Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan informasi yang disampaikan, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Pengawasan terhadap proyek bernilai besar tersebut tetap diperlukan, baik terkait mutu dan volume pekerjaan, penggunaan material, administrasi proyek, maupun penggunaan BBM sebagai bagian dari kebutuhan operasional.
PT Tirta Indo Karya melalui manajemennya menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan berdasarkan RAB dan perencanaan teknis yang menjadi dasar pekerjaan. Sementara terkait aspek administrasi dan legalitas BBM Industri, seluruh dokumen pendukung tetap menjadi bagian penting yang dapat diverifikasi oleh pihak berwenang apabila diperlukan.
(M. Dahlan//red)






