Camat Candipuro Akui Dapur MBG Way Gelam Belum Sesuai Standar, Jika Tak Dibenahi Bisa Ditutup

LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Pengelolaan air limbah pada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian pemerintah kecamatan setelah adanya laporan dari masyarakat dan sorotan pemberitaan terkait sistem pengelolaan limbah dapur tersebut.

Camat Candipuro, Sumiyati, S.E., Ak., membenarkan bahwa kondisi dapur MBG Way Gelam, khususnya terkait pengelolaan limbah, saat ini belum sepenuhnya memenuhi standar operasional yang semestinya.

Berita Lainnya

“Memang belum sesuai dengan standar operasional. Ada laporan dari masyarakat dan dari DLH juga sudah turun,” ujar Sumiyati saat dikonfirmasi.

Menurut Camat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Pihak pengelola atau mitra dapur MBG kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan berdasarkan arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh DLH.

“Ya mungkin dikasih waktu. Kalau memang dengan waktu yang sudah ditentukan dari DLH tidak dilakukan perbaikan, mungkin nanti ada tindakan selanjutnya,” jelasnya.

Biotank Belum Tersedia

Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian dalam pengelolaan air limbah dapur MBG Way Gelam adalah keberadaan biotank/bio tank sebagai bagian dari sistem pengolahan limbah.

Saat ditanya mengenai ketersediaan fasilitas tersebut, Camat Candipuro menyatakan bahwa biotank hingga saat ini belum tersedia.

“Memang belum. Biotank belum ada,” ungkapnya.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas dapur MBG menghasilkan air limbah setiap hari sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang memadai agar tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Namun demikian, terkait tingkat pencemaran atau dampak lingkungan yang ditimbulkan, hal tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan penilaian teknis dari instansi berwenang.

Tidak Dibenahi, Bisa Berujung Penutupan

Camat Candipuro menegaskan bahwa pengelola dapur MBG harus menindaklanjuti arahan perbaikan yang diberikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam batas waktu yang ditentukan, pemerintah dapat mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan.

“Apabila tidak dibenahi, artinya mereka tidak mematuhi aturan yang ada. Bisa saja diberikan dispensasi, atau sampai ditutup,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi bagian penting dalam keberlangsungan operasional dapur MBG.

Camat Ingatkan Seluruh Dapur MBG

Tidak hanya dapur MBG Way Gelam, Camat Candipuro juga mengingatkan seluruh pengelola dapur MBG di wilayah Kecamatan Candipuro agar memperhatikan sistem pengolahan air limbah dan fasilitas sanitasi.

Menurutnya, pelaksanaan program MBG harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama apabila pengelolaan limbah berpotensi mengganggu lingkungan sekitar.

“Apalagi kalau sampai mengganggu atau menyebabkan pencemaran lingkungan, kasihan lingkungan yang ada di sekitar,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari pihak pengelola dapur MBG Way Gelam maupun instansi terkait setelah pemeriksaan DLH dilakukan. Pembenahan sistem pengelolaan limbah diharapkan dapat dilakukan sesuai rekomendasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pengawasan terhadap pelaksanaan perbaikan juga dinilai penting agar program MBG dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan, sanitasi, keselamatan pangan, dan perlindungan lingkungan.

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait