TANGERANG, BANTEN — KRIMSUS86.COM — Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tangerang terus diperkuat. Hingga akhir Agustus 2026, tercatat sebanyak 445 kali penindakan dengan nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp18,04 miliar.
Langkah tersebut dinilai berhasil menekan potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi capaian jajaran Bea Cukai Tangerang tersebut. Menurutnya, konsistensi pengawasan dan penindakan merupakan bagian penting dalam membendung peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Langkah Bea Cukai Tangerang patut diapresiasi. Pengawasan yang dilakukan secara konsisten bukan hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga upaya mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Jumat (11/9/2026).
Menurut Prof. Sutan, penindakan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
10,39 Juta Batang Rokok Diamankan
Berdasarkan data penindakan yang disampaikan, komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan jumlah mencapai 10.395.532 batang.
Nilai perkiraan barang tersebut mencapai sekitar Rp15,46 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan sebesar Rp9,30 miliar.
Selain rokok konvensional, Bea Cukai Tangerang juga melakukan penindakan terhadap 27.816 mililiter Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL) serta 822.654 gram tembakau kunyah.
Kabupaten Tangerang Dominasi Penindakan
Distribusi penindakan berdasarkan wilayah menunjukkan Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan jumlah penindakan terbanyak.
Di Kabupaten Tangerang tercatat 277 SBP terhadap SKM dan SPM dengan jumlah barang sebanyak 7.492.460 batang, serta dua penindakan terhadap HT-REL sebanyak 27.816 mililiter.
Sementara di Kota Tangerang tercatat 164 SBP terhadap SKM dan SPM sebanyak 2.901.932 batang, serta satu penindakan terhadap tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram.
Adapun Kota Tangerang Selatan tercatat satu penindakan terhadap SKM dan SPM sebanyak 1.140 batang.
Agustus 2026, 1,78 Juta Batang Rokok Ditindak
Khusus selama Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM.
Dari penindakan tersebut, sebanyak 1.787.560 batang berhasil diamankan dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp2,65 miliar. Potensi kerugian atau penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1,60 miliar.
Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan
Barang hasil penindakan selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemusnahan sesuai ketentuan.
Melalui mekanisme ultimum remedium, tercatat penerimaan yang telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.
Sementara itu, sebanyak 1.053.200 batang telah masuk dalam proses penyidikan dan telah mencapai tahap P-21.
Untuk HT-REL sebanyak 4.536 mililiter dan tembakau kunyah sebanyak 822.654 gram, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1.
Prof. Sutan Nasomal menilai penyelesaian barang hasil penindakan menjadi bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan semata.
“Yang penting bukan hanya berapa banyak barang yang diamankan, tetapi bagaimana seluruh barang hasil penindakan tersebut diproses dan diselesaikan secara transparan serta sesuai hukum. Dengan demikian, ada kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi negara,” katanya.
Bea Cukai Tangerang sendiri menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan secara berkelanjutan. Penindakan diarahkan untuk menjaga peredaran hasil tembakau tetap sesuai ketentuan serta mencegah kebocoran penerimaan negara akibat peredaran barang ilegal.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan barang kena cukai di wilayah Tangerang dan sekitarnya, sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap peredaran hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.
Narasumber:
Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom
(RED//TIM)






