IPW Soroti Penanganan Laporan Kerusakan Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Polda Jateng

SEMARANG, KRIMSUS86.COM — Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti penanganan perkara dugaan perusakan rumah milik Irjen Pol Sofyan Nugroho dan istrinya, dr. Niken Diah Anitasari, Sp.PD, di Perumahan Puri Anjasmara, Semarang, Jawa Tengah.

IPW meminta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memberikan perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara yang telah berlangsung selama beberapa tahun tersebut serta mendorong penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menuntaskannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Perkara tersebut berawal dari kerusakan rumah yang diduga berkaitan dengan pembangunan rumah di sebelahnya. Atas kejadian itu, dr. Niken Diah Anitasari pada 22 April 2022 membuat laporan polisi terkait dugaan pengrusakan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 200 KUHP dan/atau Pasal 201 ayat (1) KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/85/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan Laporan Polisi Nomor LP/B/233/IV/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada 28 November 2022 diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/127.B/XI/2022/Dit.Reskrimum. Sehari kemudian, 29 November 2022, diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pihak yang dilaporkan, Benny Setiawan dan Andy Agus Prijanto.

Dalam perkembangannya, pada 23 Februari 2023 penyidik menerima surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor B-246/M.34./Eku.1/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 mengenai permintaan perkembangan hasil penyidikan perkara tersebut.

Penyidik kemudian menyampaikan pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui Surat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor B/2764/III/RES 1.10/2023 tertanggal 7 Maret 2023.

Kemudian, pada 16 Oktober 2023, Benny Setiawan dan Andy Agus Prijanto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/12481/X/Res 1.10/2023/Ditreskrimum.

Dalam proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Jateng juga menambahkan ketentuan pidana terkait bangunan gedung, yakni Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polda Jateng Sebut Berkas Perkara Sudah Tiga Kali P-19

Penanganan perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul pemberitaan mengenai kondisi rumah Irjen Sofyan Nugroho dan dr. Niken.

Dalam pemberitaan Kumparan.com pada 9 September 2026 berjudul “Polda Jateng Bicara Kasus Rumah Jenderal Polisi Rusak Karena Tetangga”, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memiliki tersangka dan saat ini masih dalam tahap P-19.

“Ya betul sudah tiga kali P-19. Ini kita akan BAP tambahan pemeriksaan ahli lalu kirim berkasnya kembali,” ujar Anwar sebagaimana dikutip dalam pemberitaan tersebut.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa. Menurutnya, masih terdapat penilaian bahwa unsur pelanggaran dalam perkara tersebut belum terpenuhi.

“Penyidik enggak berani nahan karena hasil koordinasi sama jaksa, menurut jaksa kan tidak terpenuhi unsurnya,” kata Anwar.

IPW Minta Perkara Tidak Berlarut-larut

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso turut menerima komunikasi dari Irjen Sofyan Nugroho mengenai kondisi rumahnya yang disebut semakin mengalami kerusakan.

Dalam pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 September 2026, Irjen Sofyan menyampaikan harapannya agar persoalan tersebut mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Akibat pembangunan rumah sebelah dan perkaranya sudah berjalan tujuh tahun tapi mandek di kejaksaan. Semoga Bapak Presiden Prabowo, Ketua DPR RI dan Menkopolkam bisa mendengar jeritan hati kami,” demikian isi pesan yang disampaikan kepada Ketua IPW.

IPW menilai proses hukum terhadap suatu perkara harus memberikan kepastian, transparansi, serta perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa membedakan latar belakang pihak yang mencari keadilan.

Menurut IPW, apabila perkara tersebut memang masih memiliki kekurangan formil maupun materiil sebagaimana petunjuk jaksa dalam P-19, penyidik perlu segera melengkapi kekurangan tersebut dan mengembalikan berkas kepada penuntut umum sesuai mekanisme hukum.

IPW juga meminta Kapolda Jateng melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara tersebut agar tidak berlarut-larut.

“Jika terdapat kendala dalam penanganannya, mekanisme supervisi dapat ditempuh sesuai ketentuan internal Polri, termasuk apabila diperlukan meminta asistensi atau supervisi dari Bareskrim Polri,” demikian substansi dorongan IPW.

Perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan putusan bersalah, dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil serta kesempatan memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Cakmet//red)

Pos terkait