MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Kesepakatan masa transisi selama enam bulan terkait aktivitas sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Kesepakatan yang diumumkan di tengah dinamika dan desakan massa tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, terutama menyangkut dasar hukum, kewenangan, serta konsekuensi hukumnya.
Sorotan tersebut disampaikan Wendy Santos. Ia menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya mengenai masa transisi enam bulan, tetapi juga preseden yang dapat muncul apabila penegakan hukum dipersepsikan dapat dihentikan atau ditunda melalui sebuah kesepakatan di tingkat daerah.
“Kalau hukum bisa dihentikan sementara karena sebuah kesepakatan lokal, pertanyaannya sederhana: siapa sebenarnya yang berwenang menentukan kapan hukum boleh ditegakkan dan kapan boleh dihentikan?” ujar Wendy.
Menurut Wendy, pemerintah tetap perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas tersebut. Namun, penyelesaian persoalan tersebut, menurutnya, harus tetap memperhatikan aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta potensi penerimaan negara dan daerah.
JANGAN JADIKAN MASYARAKAT SEBAGAI TAMENG
Wendy juga mengingatkan agar masyarakat lokal tidak ditempatkan sebagai pihak yang paling depan dalam menghadapi persoalan hukum apabila terdapat pihak lain yang memperoleh keuntungan lebih besar dari aktivitas tersebut.
Ia menilai, apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan pemodal, jaringan distribusi, atau pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sesuai bukti dan kewenangan yang berlaku.
“Jangan sampai rakyat kecil dijadikan wajah depan, sementara pemain besarnya tidak pernah tersentuh. Kalau memang ada mafia komoditas ilegal, bongkar aliran uangnya, siapa pemodalnya, siapa yang menikmati keuntungannya,” tegasnya.
Meski demikian, Wendy menekankan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi.
TRANSPARANSI KESEPAKATAN ENAM BULAN
Wendy juga mendorong agar isi dan dasar kesepakatan masa transisi enam bulan dapat diketahui masyarakat secara transparan.
Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam kesepakatan, apa dasar kewenangannya, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta langkah konkret yang akan dilakukan setelah masa enam bulan berakhir.
“Publik perlu mengetahui apa dasar hukumnya, siapa yang bertanggung jawab, apa batas kewenangannya, dan apa yang akan terjadi setelah enam bulan berakhir,” katanya.
Ia menilai transparansi diperlukan agar kesepakatan tersebut tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap aktivitas tertentu.
EFEK JERA HARUS MELALUI MEKANISME HUKUM
Wendy menegaskan bahwa upaya menciptakan efek jera tidak harus dilakukan melalui aksi massa atau tindakan di luar koridor hukum.
Sebaliknya, masyarakat dapat menggunakan mekanisme pengawasan dan pengaduan resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Ia mendorong masyarakat untuk meminta keterbukaan dokumen kesepakatan, menguji dasar hukum serta kewenangan pihak yang terlibat, melaporkan dugaan pelanggaran kepada lembaga berwenang apabila memiliki bukti, serta mengawal proses penertiban agar dilakukan secara adil.
Selain itu, apabila terdapat indikasi kerugian negara atau daerah, Wendy mendorong dilakukan audit melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Efek jera bukan berarti main hakim sendiri. Efek jera adalah ketika setiap orang tahu bahwa hukum benar-benar bekerja, siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, dan sebesar apa pun pengaruhnya,” ujarnya.
PEMERINTAH DIMINTA SIAPKAN SOLUSI LEGAL
Lebih lanjut, Wendy menilai persoalan ekonomi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas sumur minyak rakyat harus dijawab dengan solusi yang legal, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah perlu mencari skema penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat dan pekerja, tanpa mengabaikan ketentuan hukum, keselamatan kerja, maupun perlindungan lingkungan.
“Kalau rakyat membutuhkan solusi, berikan solusi. Kalau pekerja membutuhkan kepastian hidup, carikan skema legal. Tetapi jangan sampai kebutuhan rakyat dijadikan alasan untuk membuat hukum terlihat bisa ditawar,” katanya.
Wendy berharap masa transisi enam bulan tidak sekadar menjadi jeda administratif, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk mencari penyelesaian yang memiliki landasan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan agar setelah masa transisi berakhir, pemerintah tidak kembali menghadapi persoalan yang sama tanpa solusi permanen.
“Yang harus diselamatkan bukan hanya situasi hari ini, tetapi masa depan penegakan hukum di Muba. Jangan sampai masyarakat belajar satu hal yang berbahaya: bahwa hukum bisa dilonggarkan ketika tekanan cukup besar,” pungkas Wendy Santos.
Persoalan tersebut selanjutnya menjadi perhatian pemerintah daerah, aparat penegak hukum, DPRD, serta masyarakat sipil untuk memastikan bahwa penyelesaian aktivitas sumur minyak rakyat di Muba dapat berjalan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
(Enismiyana//red)






