Penyaluran Solar Subsidi di SPBUN Sayoang Halsel Disorot, KP2R Desak Pertamina dan Polres Lakukan Pemeriksaan

HALMAHERA SELATAN, MALUKU UTARA — KRIMSUS86.COM — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Sayoang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan.

Komite Pemerhati Rakyat Halmahera Selatan (KP2R) menduga terdapat sejumlah persoalan dalam mekanisme penyaluran solar subsidi di SPBUN Sayoang yang disebut milik Hi Hamdan.

Berita Lainnya

Perwakilan KP2R, Ibnu Lamoro, meminta PT Pertamina dan Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyaluran solar subsidi tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diduga Disalurkan kepada Nelayan di Luar Sayoang

Ibnu mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian KP2R adalah dugaan adanya penyaluran solar subsidi kepada nelayan yang berasal dari luar wilayah Sayoang.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah para penerima tersebut telah terdata dan memenuhi persyaratan sebagai penerima BBM subsidi bagi nelayan.

“Yang kami soroti adalah solar subsidi. Kami menduga ada penyaluran kepada nelayan di luar nelayan Sayoang. Pertanyaannya, apakah penerima tersebut terdaftar dan memenuhi ketentuan? Ini harus diperiksa secara terbuka oleh Pertamina,” ujar Ibnu kepada KRIMSUS86.COM, Kamis (10/9/2026).

Soroti Dugaan Pengangkutan Menggunakan Mobil Pikap

KP2R juga menyoroti dugaan adanya pengangkutan solar subsidi untuk nelayan Panambuang menggunakan kendaraan jenis mobil pikap.

Ibnu meminta pihak berwenang tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap mekanisme distribusi di lapangan.

“Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Turun dan periksa bagaimana solar subsidi itu diangkut, berapa jumlahnya, siapa penerimanya dan ke mana distribusinya,” katanya.

Menurut KP2R, pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk memastikan seluruh proses distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Harga Jual Diduga Mencapai Rp12 Ribu-Rp13 Ribu per Liter

Selain persoalan penerima dan mekanisme pengangkutan, KP2R juga meminta klarifikasi mengenai dugaan harga jual solar subsidi yang disebut mencapai Rp12 ribu hingga Rp13 ribu per liter.

Ibnu menilai apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dasar penetapan harga serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau benar solar subsidi dijual sampai Rp12 ribu atau Rp13 ribu per liter, Pertamina harus turun. Jangan sampai masyarakat nelayan yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi justru membeli dengan harga yang membebani mereka,” tegasnya.

KP2R Desak Pertamina dan Polres Halsel Turun Tangan

KP2R mendesak Pertamina melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyaluran solar subsidi di SPBUN Sayoang.

Pemeriksaan tersebut, kata Ibnu, diharapkan mencakup volume pasokan, data penerima, mekanisme distribusi, sarana pengangkutan, serta harga jual kepada masyarakat nelayan.

Selain Pertamina, KP2R juga meminta Polres Halmahera Selatan melakukan penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Kami mendesak Pertamina dan Polres Halsel jangan tinggal diam. Kalau semua sudah sesuai aturan, buktikan melalui pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar Ibnu.

Ia menegaskan, KP2R tidak bermaksud menghakimi pihak SPBUN Sayoang maupun Hi Hamdan selaku pihak yang disebut sebagai pemilik SPBUN tersebut.

Menurutnya, dugaan terkait distribusi BBM subsidi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari instansi yang berwenang, bukan melalui kesimpulan sepihak.

“Ini uang negara, ini subsidi untuk masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan nelayan. Kami akan terus mengawal persoalan ini,” tandasnya.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi tersebut masih merupakan pernyataan dan dugaan dari KP2R dan belum merupakan fakta hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, KRIMSUS86.COM masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Hi Hamdan selaku pihak yang disebut sebagai pemilik SPBUN Sayoang, PT Pertamina Patra Niaga Regional Maluku dan Maluku Utara, serta Polres Halmahera Selatan.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

(Hr//Red)

Pos terkait