Wartawan Dihalau dari Kantor Desa Tinggimae, Oknum Sekdes Disorot

GOWA, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik terjadi di Kantor Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/9/2026).

Peristiwa tersebut dialami wartawan KRIMSUS86.COM, Sijaya, saat hendak menjalankan tugas peliputan terkait kegiatan klarifikasi antara warga yang berlangsung secara kekeluargaan di kantor desa.

Berita Lainnya

Berdasarkan keterangan Sijaya, dirinya diminta meninggalkan ruang rapat dan mengaku mendapat perlakuan yang dinilai tidak semestinya. Ia menyebut sempat ditarik dan dipaksa keluar dari ruangan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam keterangannya, Sijaya juga menyebut kartu pers miliknya sempat dipegang oleh pihak yang bersangkutan. Ia mengaku memiliki rekaman video yang diharapkan dapat menjadi bahan untuk menguji dan memperjelas kronologi kejadian secara objektif.

Dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan Sekretaris Desa Tinggimae berinisial ARN. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari ARN maupun Pemerintah Desa Tinggimae mengenai peristiwa tersebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Dasar Hukum Kerja Jurnalistik

Persoalan tersebut kemudian menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tetap harus dibuktikan melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

Redaksi menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun klarifikasi apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan peliputan. Di sisi lain, wartawan dalam menjalankan tugasnya juga wajib mematuhi kode etik jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi

Redaksi KRIMSUS86.COM mempertanyakan dasar dan alasan pelarangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas peliputan di lingkungan kantor desa, terlebih apabila benar terdapat tindakan berupa intimidasi, penarikan, atau penghalangan secara fisik.

Rekaman video yang disebut dimiliki wartawan akan menjadi bahan yang perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh dijadikan dasar kesimpulan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan keterangan pihak-pihak terkait.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. ARN dan Pemerintah Desa Tinggimae diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab, klarifikasi, maupun bantahan atas informasi yang diberitakan.

Pers hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut hubungan antara pers dan badan publik semestinya diselesaikan melalui komunikasi, klarifikasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Pers meminta transparansi, bukan adu kekuasaan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, hendaknya diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tim/Red)

Pos terkait